Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi progresif kepada para pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Aturan untuk mendukung kebijakan ini sedang disusun.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan saat ini aturan tersebut masih dalam proses penyusunan oleh Biro Hukum Pemprov DKI.
Penerapan sanksi dan penegakan aturan PSBB yang selama ini sudah berjalan sedang dievaluasi.
Baca Juga: Pemberian Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Penting Tekan Kasus Corona
"Masih disusun oleh biro hukum. Kita lagi kaji untuk evaluasi itu karena kan yang mengatur tentang sanksi itu kan di Pergub (nomor) 51 akan ada evaluasi berkaitan dengan ketentuan progresif," ujar Arifin saat dihubungi, Jumat (7/8/2020).
Sanksi progresif ini nantinya akan memberikan hukuman yang terus ditingkatkan secara bertahap kepada masyarakat yang berulang kali melanggar aturan.
Arifin menyebut selama ini penerapan sanksi PSBB mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tentang pemberian sanksi pelanggar PSBB. Namun regulasi itu tak mengatur soal hukuman progresif.
Kendati demikian, Arifin tak mau menyebut aturan baru ini akan menggantikan Pergub 51 itu atau tidak. Ia mengaku masih menunggu keputusan dari Biro Hukum.
"Lihat saja nanti hasilnya karena kan lagi disusun. Tidak bisa bilang berubah atau gimana belum kami tunggu saja," jelasnya.
Baca Juga: Pelanggaran Masker di Jakarta Melonjak, Uang Denda PSBB Capai Rp 379 Juta
Terpisah, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah membenarkan sedang menyusun aturan soal sanksi progresif itu. Ia juga menyebut regulasi ini akan berbentuk Pergub saat diterbitkan.
"Iya (sedang susun Pergub). Sedang proses penyusunan sambil evaluasi sanksi yang selama ini sudah dilaksanakan," tuturnya.
Yayan menyebut sanksi yang diberlakukan secara progresif ini tidak hanya untuk denda. Kerja sosial pun nantinya juga akan ditingkatkan jika terus melanggar.
"Denda dan kerja sosial merupakan sanksi, penerapanya tergantung pelanggaran yang dilakukan," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ada beberapa aturan baru dalam pelaksanaan perpanjangan masa PSBB fase 1 setelah diperpanjang. Salah satunya adalah kebijakan sanksi progresif.
Anies menjelasakan, sanksi progresif ini adalah peningkatan hukuman secara bertahap yang diberikan kepada pelanggar yang berulang kali melanggar. Nilai denda akan ditingkatkan kepada sektor usaha yang terus melanggar.
"Kami juga akan memberlakukan denda progresif terhadap pelanggaran berulang atas kegiatan usaha yang sebelumnya pernah mendapatkan teguran," ujar Anies melalui siaran langsung di akun youtube Pemprov DKI, Kamis (30/7/2020).