Suara.com - Pakar Hukum dan Tata Negara Refly Harun mengatakan, pengakuan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang ditawari Rp 1 miliar untuk melawan Gibran Rakabuming Raka menunjukkan bahwa candidacy buying tidak dianggap sebagai sebuah kejahatan dalam Pemilu.
Ketua DPD PSI Solo, Antonius Yoga Prabowo mengaku pihaknya ditawari Rp 1 miliar agar mau mendukung pasangan Achmad Purnomo-Anung Indro Susanto oleh beberapa orang. Namun mereka menolak.
Refly Harun lantas melihat fenomena candidacy buying atau membayar partai politik demi mendukung seorang kandidat dalam pemilihan umum seperti itu bukan lagi dianggap sebagai kejahatan.
"Candidacy buying itu tidak dianggap sebagai sebuah kejahatan atau tindak pidana pilkada atau pemilu," kata Refly dilansir Suara.com dari kanal YouTube-nya, Jumat (7/8/2020).
Baca Juga: Lepas Sepatu saat Berkunjung ke Rumah Megawati, Gibran Jadi Sorotan
Padahal, Refly menambahkan, Undang-undang jelas mengatakan tidak boleh menerima uang dari calon secara langsung maupun melalui perantara.
"Kalau kemudian terbukti tentu dengan proses hukum, maka partai yang bersangkutan dihukum tidak bisa mencalonkan untuk Pilkada ke depannya, dan calonnya akan didiskualifikasi," jelas Refly
Kendati demikian, dirinya tak menampik jika pada kenyataannya tidak ada pihak-pihak yang terlibat dalam candidacy buying berakhir terkena hukuman.
"Tapi kira-kira bayar ke parpol agar dicalonkan ada enggak? Hampir semua di Pilkada, ya mungkin satu dua yang tidak pakai itu," kata pria lulusan Universitas Gadjah Mada itu.
Menyadur dari Solopos -jaringan Suara.com, Antonius Yoga mengaku ditawari Rp 1 miliar oleh beberapa tokoh politik Solo.
Baca Juga: Tantang Gibran, Tikus Pithi Buka Suara Disamakan dengan Sunda Empire
"Mereka memperkenalkan diri sebagai tim dari pasangan Purnomo-Anung," kata Antonius.