Hari Ini Pengacara Anita Kolopaking Diperiksa Bareskrim Sebagai Tersangka

Jum'at, 07 Agustus 2020 | 08:32 WIB
Hari Ini Pengacara Anita Kolopaking Diperiksa Bareskrim Sebagai Tersangka
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mendatangi Bareskrim Polri melaporkan akun Twitter @xdigeeembok. [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, pada Jumat (7/8/2020) hari ini.

Anita Kolopaking diperiksa sebagai tersangka dalam skandal kasus 'surat sakti' Djoko Tjandra.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yowono mengatakan, Anita Kolopaking juga telah mengkonfirmasi akan memenuhi panggilan penyidik hari ini.

Terlebih kali ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan oleh penyidik Bareskrim setelah yang bersangkutan mangkir dalam panggilan pertama pada Selasa (4/8) lalu.

Baca Juga: Bareskrim Polri Akan Jemput Paksa Anita Kolopaking Jika Kembali Mangkir

"Kita berharap yang bersangkutan hadir karena yang bersangkutan berkirim surat juga ke Bareskrim Polri bahwa hari Jumat akan hadir," kata Argo kepada wartawan, Jumat (7/8/2020).

Dalam skandal kasus 'surat sakti' Djoko Tjandra Anita Kolopaking resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditipidum Bareskrim Polri pada Kamis (30/7) lalu.

Penetapan status tersangka dilakukan penyidik setelah memeriksa 23 saksi dan gelar perkara.

Hasilnya, Anita Kolopaking dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu.

Selain itu, dia juga dipersangkakan telah melanggar Pasal 223 KUHP, yakni memberi bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan untuk meloloskan diri.

Baca Juga: Anita Kolopaking Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Hari Ini

Atas perbuatannya, Anita Kolopaking pun terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Kemudian, pada Selasa (4/8) lalu, penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama terhadap Anita Kolopaking dengan status sebagai tersangka.

Namun, yang bersangkutan mangkir dengan alasan tengah dimintai keterangan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kalau panggilan kedua tidak hadir, penyidik bisa melakukan upaya paksa, melakukan penjemputan dari yang bersangkutan," tegas Argo.

Selain pengacara Anita Kolopaking, ada sejumlah nama yang terjerat kasus Djoko Tjandra. Salah satunya adalah Brigjen Prasetijo Utomo yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sang jenderal polisi itu bahkan kekinian sudah ditahan usai penyidik menetapkannya sebagai tersangka. Ia ditahan per Jumat 31 Juli 2020.

Selain itu ada nama lain yang juga disebut-sebut terlibat kasus Djoko Tjandra, yakni seorang jaksa bernama Pinangki Sirna Malasari. Ia disebut-sebut setidaknya sembilan kali bertemu Djoko Tjandra di luar negeri.

Diduga kuat, pertemuan jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra itu difasilitasi oleh Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra.

Bukti-bukti perjalanan jaksa Pinangki ke luar negeri itu juga sudah diserahkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Kejaksaan Agung. Di mana kekinian, Kejagung telah memecat Pinangki sebagai jaksa.

Selain itu ada juga oknum polisi lain berpangkat Iptu yang bertugas di Bandara Pontianak, Kalimantan Barat yang juga tengah diselidiki atas dugaan terkait kasus Djoko Tjandra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI