Kemudian, pada Selasa (4/8) lalu, penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama terhadap Anita Kolopaking dengan status sebagai tersangka.
Namun, yang bersangkutan mangkir dengan alasan tengah dimintai keterangan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kalau panggilan kedua tidak hadir, penyidik bisa melakukan upaya paksa, melakukan penjemputan dari yang bersangkutan," tegas Argo.
Selain pengacara Anita Kolopaking, ada sejumlah nama yang terjerat kasus Djoko Tjandra. Salah satunya adalah Brigjen Prasetijo Utomo yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Bareskrim Polri Akan Jemput Paksa Anita Kolopaking Jika Kembali Mangkir
Sang jenderal polisi itu bahkan kekinian sudah ditahan usai penyidik menetapkannya sebagai tersangka. Ia ditahan per Jumat 31 Juli 2020.
Selain itu ada nama lain yang juga disebut-sebut terlibat kasus Djoko Tjandra, yakni seorang jaksa bernama Pinangki Sirna Malasari. Ia disebut-sebut setidaknya sembilan kali bertemu Djoko Tjandra di luar negeri.
Diduga kuat, pertemuan jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra itu difasilitasi oleh Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra.
Bukti-bukti perjalanan jaksa Pinangki ke luar negeri itu juga sudah diserahkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Kejaksaan Agung. Di mana kekinian, Kejagung telah memecat Pinangki sebagai jaksa.
Selain itu ada juga oknum polisi lain berpangkat Iptu yang bertugas di Bandara Pontianak, Kalimantan Barat yang juga tengah diselidiki atas dugaan terkait kasus Djoko Tjandra.
Baca Juga: Anita Kolopaking Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Hari Ini