Pada April 2019, seorang warga negara China dan seorang warga negara Kanada dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan tingkat banding di Jiangmen, Provinsi Guangdong, atas tuduhan menjual dan memproduksi narkoba dalam kasus lintas batas negara.
Atas kasus itu, China menjatuhkan sanksi pidana bagi warga negara Amerika Serikat dan Meksiko.
Pada Juli 2019, polisi di Provinsi Shandong, China, membongkar jaringan kasus narkoba yang melibatkan pelajar asing, termasuk seorang warga negara Kanada.
Sumber: Antara
Baca Juga: KPK Siap Hukum Mati Penyeleweng Anggaran Wabah Corona Rp 405,1 Triliun