Suara.com - Pengadilan China pada Kamis (6/8/2020) pagi, menjatuhi hukuman mati terhadap warga negara Kanada Xu Weihong atas tuduhan memproduksi obat-obatan terlarang.
Sementara rekannya yang berkewarganegaraan China Wen Guanxiong dijatuhi hukuman penjara seumur hidup ditambah pencabutan hak politik selama hidupnya.
Pengadilan tingkat banding di Guangzhou juga memerintahkan penyitaan semua aset kedua terdakwa.
Xu membeli bahan mentah dan peralatan produksi obat-obatan pada Oktober 2016. Lalu bersama Wen, Xu memproduksi ketamin di rumah Wen dan menyimpan obat-obatan tersebut di tempat tinggal Xu di Distrik Haizhu, Kota Guangzhou, Provinsi Guangdong.
Baca Juga: KPK Siap Hukum Mati Penyeleweng Anggaran Wabah Corona Rp 405,1 Triliun
Polisi menyita 120,56 kilogram ketamin dari kedua rumah tersebut.
Ini bukan kasus pertama penyalahgunaan narkoba yang melibatkan warga negara Kanada di China, demikian media resmi setempat.
Pada Januari 2019, warga negara Kanada Robert Lloyd Schellenberg juga divonis mati oleh pengadilan tingkat banding di Dalian, Provinsi Liaoning, atas penyelundupan lebih dari 222 kilogram metamfetamin.
Pengadilan Dalian menggelar sidang tersebut pada 15 Maret 2016 dengan putusan pertama berupa hukuman penjara selama 15 tahun.
Putusan itu dikeluarkan pada 20 November 2018 terkait penyelundupan metamfetamin tersebut dan kepemilikan barang senilai 150.000 RMB (sekitar Rp315 juta).
Baca Juga: Komisioner KPU Kena OTT KPK, Tengku Zul: Jika soal Pilpres Hukum Mati
Atas putusan itu, Schellenberg mengajukan banding.