Suara.com - Beragam upaya dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tidak menjadi klaster penularan virus Corona (Covid-19). Salah satunya memberikan jadwal kepada pemilih yang memberikan suaranya di tempat pemungutan suara (TPS).
Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan pengaturan jadwal tersebut dilakukan untuk menghindari kerumunan orang. Pihaknya bakal membagi jadwal pencoblosan sesuai dengan nomor pemilih yang sudah ditentukan sebelumnya.
"Misalnya sekarang sampai saat ini skenario yang kami buat nomor 1 sampai 100 misalnya jam 7 sampai 8, nomor 101 sampai 200 jam 8 sampai 9 dan seterusnya. Itu pengaturan supaya tidak bertumpuk dalam satu waktu yang sama," kata Arief dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (6/8/2020).
Akan tetapi peraturan itu tidak bersifat mutlak. Sebab, pihaknya pun tidak bisa kemudian melarang pemilih yang ternyata bisa pergi ke TPS di luar jadwal yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Gara-gara Stiker Coklit, Komisioner KPU Pandeglang Diperiksa Bawaslu
Namun, Arief tetap mengingatkan kalau pemilih yang tidak bisa mengikuti aturan waktu harus bisa menjalankan protokol kesehatan yang sudah ditentukan.
Berbicara soal protokol kesehatan, Arief menjamin sudah tersedia di TPS. Mulai dari para petugas TPS yang mengenakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap seperti masker, sarung tangan, hingga face shield.
Sedangkan untuk pemilih bakal disediakan tempat cuci tangan sebelum memasuki TPS dan diberikan sarung tangan. Begitu pun ketika sudah mencoblos, di mana para pemilih juga harus mencuci tangannya kembali.
"Protokol ini harus dipatuhi semua pihak penyelenggara peserta pengawas kemudian saksi pemilih semua pihak dalam proses pemungutan suara harus mematuhi itu," pungkasnya.
Baca Juga: BIN Gelar Swab Test Massal di Gedung KPU