Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Pemeriksaan lanjutan ini dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut penyidik menelisik sejumlah aset milik Nurhadi yang telah disita tim lembaga antirasuah.
Meski begitu, Ali belum mengumumkan aset milik Nurhadi yang telah disita kepada publik, yang telah dipasang KPK line disebuah Vila kawasan Megamendung, Jawa Barat.
"Penyidik melanjutkan pemeriksaan dengan mengkonfirmasi dugaan kepemilikan barang-barang tersangka Nurhadi yang telah dilakukan penyitaan bertempat di sebuah villa berlokasi di kawasan Gadog, Megamendung, Bogor, Jawa Barat," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (6/8/2020).
Baca Juga: Lambat Tangani Kasus Helikopter Mewah Firli, Ini Alasan Dewas KPK
Selanjutnya, penyidik KPK pun menggali terkait adanya dugaan pergantian nama kepemilikan sebagian sertifikat hak milik (SHM), sebuah vila itu, dari nama Tin Zuraidah kepada Sudirman. Tin merupakan istri Nurhadi.
Keterangan itu, didapat KPK setelah memeriksa saksi dari unsur swasta bernama Iwan Restiawan.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan pergantian nama kepemilikan sebagian SHM sebuah villa berlokasi di kawasan Gadog," tutup Ali
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka lain yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Selain itu salah satu pemberi suap Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Baca Juga: Bupati Blora Dicecar KPK Soal Aliran Uang Kasus Korupsi Pesawat di PT DI
Mertua dan menantu itu bersekongkol dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 yang nilainya mencapai Rp 46 miliar.