Update Kasus Pencemaran Nama Baik Ahok, Berkas Segera Dikirim ke JPU

Kamis, 06 Agustus 2020 | 22:08 WIB
Update Kasus Pencemaran Nama Baik Ahok, Berkas Segera Dikirim ke JPU
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebelum dilantik sebagai Komisaris Utama PT Pertamina di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019). (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi mulai melengkapi berkas perkara kasus pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjhaja Purnama alias Ahok. Berkas tersebut segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dua tersangka penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ahok sudah ditangkap dan ternyata pegiat komunitas Pencinta Veronica Tan.

Kedua wanita tersebut mengakui menghina Ahok, lantaran memiliki kesamaan nasib dengan Veronica.

"Sekarang perkembangan kita melengkapi berkas perkara yang ada untuk segera kita kirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/8/2020).

Baca Juga: Polda Bali Akan Jemput Paksa Jerink SID Jika Tak Penuhi Panggilan Hari Ini

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan, kedua tersangka yakni berinisial KS (67) dan EJ (47).

KS selaku pemilik akun Instagram @ito.kurnia. KS dibekuk polisi di wilayah Bali.

Sedangkan, EJ selaku pemilik akun Instagram @an7a_s679. Dia ditangkap di wilayah Medan, Sumatera Utara.

Sementara itu, terkait permintaan maaf tersangka KS kepada Ahok, Yusri mengatakan, hingga kekinian Ahok belum mencabut laporan kasus tersebut.

"Saya sampaikan sampai saat ini belum ada statement dari pada saudara pelapor baik melalui pengacaranya sampai saat ini proses masih terus berjalan, jadi belum ada statement pelapor memaafkan, atau mencabut laporan ini tidak ada. Ini proses masih terus berjalan," tuturnya.

Baca Juga: Dua Tersangka Penghina Ahok Ngaku Khilaf dan Minta Maaf

Adapun atas perbuatannya kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomer 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI