Pemprov DKI Minta Transaksi Non Tunai untuk Bayar RS hingga PKB

Kamis, 06 Agustus 2020 | 20:32 WIB
Pemprov DKI Minta Transaksi Non Tunai untuk Bayar RS hingga PKB
Seorang pekerja kantor menggunakan face shield dan masker saat melintas di Kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta agar masyarakat menggunakan transaksi nontunai di tengah pandemi Covid-19. Pasalnya uang kertas atau tunai merupakan salah satu sarana penularan virus dari China ini.

Kepala Dinas Kesehatan Widyastuti lantas meminta agar transaksi nontunai ini diterapkan dalam setiap proses jual beli. Mulai dari pembayaran jasa Rumah Sakit hingga bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

"Tentu dibutuhkan kolaborasi kuat bagaimana mulai dari aspek protokol kesehatan yang baik dan digitalisasi layanan kesehatan menjadi sesuatu yang perlu dikedepankan mengingat pandemi protokol kuat dikurangi kontak fisik yang terus menerus," ujar Widyastuti dalam acara diskusi virtual, Kamis (6/8/2020).

Ia lantas meminta agar seluruh Rumah Sakit di Jakarta menerapkan transaksi nontunai.

Baca Juga: Sarana Olahraga di Bandung Boleh Buka, Kecuali Tempat Fitness

Dengan demikian tempat yang disinyalir menjadi kawasan rentan ini lebih aman dari Covid-19.

"Saya harap semua rumah sakit di Jakarta, termasuk puskesmas, enggak ada lagi pembayaran tunai karena itu akan menambah risiko penularan. Sehingga itu jadi sesuatu yang penting," tuturnya.

Terpisah, Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini mengatakan transkasi pembayaran PKB juga saat ini bisa dilakukan secara nontunai.

Caranya dengan melalui layanan e-channel Bank DKI seperti JakOne Mobile, ATM maupun debit EDC.

Untuk membayar PKB melalui JakOne Mobile, Wajib Pajak (WP) dapat melakukan pembayaran lewat beberapa cara. Yakni melalui menu pembayaran pajak eSamsat DKI Jakarta dan melalui menu pembayaran pajak eSamsat Nasional yang kode bayarnya diperoleh dari aplikasi SAMOLNAS, Samsat Online Nasional.

Baca Juga: Jangan Takut, Anak-Anak Bukan Sumber Utama Penyebaran Virus Corona

"Atau melalui pembayaran Scan QRIS di loket pembayaran Samsat," ujar Herry.

Bagi WP yang memiliki data NIK yang sama antara data di kepemilikan kendaraan dengan data pada Bank dapat melakukan pembayaran PKB melalui menu pembayaran eSamsat DKI Jakarta pada aplikasi JakOne Mobile.

Caranya, masukkan nomor polisi kendaraan, pilih sumber dana dan lakukan pembayaran sesuai nominal pembayaran pajak yang tertera.

Sedangkan WP yang ingin segera mendapat lembar pengesahan atau pun yang ingin membayar Pajak tahun ke-5, pembayaran PKB dapat dilakukan dengan pembayaran Scan QRIS di Loket Pembayaran Samsat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI