Lambat Tangani Kasus Helikopter Mewah Firli, Ini Alasan Dewas KPK

Kamis, 06 Agustus 2020 | 19:54 WIB
Lambat Tangani Kasus Helikopter Mewah Firli, Ini Alasan Dewas KPK
Wakil Ketua Dewas KPK Syamsuddin Harris. (Suara.com/Welly Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan tak ingin gegabah dalam mengambil keputusan dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK, Firli Bahuri dalam penggunaan fasilitas helikopter mewah.

Tanggapan ini merespons kritikan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menilai Dewas KPK lamban dalam memproses kasus dugaan penggunaan fasilitas mewah Filri tersebut.

"Kami tidak mau gegabah dan tergesa-gesa. Dewas tidak akan begitu saja menetapkan seseorang melanggar etik tanpa fakta, bukti, dan keterangan pendukung yang cukup," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi, Kamis (6/8/2020).

Syamsuddin mengatakan, pihaknya kini tengah menganalisa sejumlah keterangan saksi-saksi yang telah dikumpulkan.

Baca Juga: Sebut Dewas KPK Lamban, ICW: Firli Melanggar Etik karena Terbukti Hedonis

Bila memang terjadi pelanggaran etik yang dilakukan Firli, maka akan dilakukan sidang etik.

"Penetapan seseorang melanggar etik atau tidak harus melalui persidangan etik. Jadi bersabarlah, jika ada pihak yang menilai Dewas bekerja lamban dalam menangani laporan dugaan pelanggaran etik, ya silakan saja," ujarnya.

Syamsuddin mengaku Dewas KPK akan selalu terbuka menerima kritik dari masyarakat.

Menurutnya, kritikan untuk kebaikan Dewas maupun pimpinan KPK agar terus memperbaiki kinerja dalam pemberantasan korupsi.

"Apapun kritik publik tentu harus kami terima sebagai masukan untuk perbaikan kinerja Dewas dan KPK pada umumnya ke depan," pungkasnya.

Baca Juga: Dewas KPK Terima Ratusan Permintaan Izin Penindakan

Sebelumnya, Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan menyebut Firli telah terbukti menunjukkan gaya hidup mewah.

Maka itu, Dewas KPK tak perlu kesulitan untuk menjatuhkan pelanggaran etik kepada Firli.

"Secara kasat mata, tindakan dari Firli tersebut sudah dapat dipastikan melanggar kode etik, karena menunjukkan gaya hidup hedonisme," kata Kurnia melalui keterangan tertulis, Kamis (6/8).

Kurnia menambahkan, bila helikopter yang ditumpangi Firli merupakan suatu fasilitas dari pihak tertentu, maka masuk dalam pelanggaran hukum.

"Bahkan lebih jauh, tindakan Firli juga berpotensi melanggar hukum jika ditemukan fakta bahwa fasilitas helikopter itu diberikan oleh pihak tertentu sebagai bentuk penerimaan gratifikasi," ujar Kurnia.

Kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli mencuat setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) membuat laporan ke Dewas KPK.

Firli diduga mendapatkan fasilitas mewah berupa penggunaan helikopter dari Palembang ke Baturaja pada Sabtu (20/6/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI