Lambat Tangani Kasus Helikopter Mewah Firli, Ini Alasan Dewas KPK

Kamis, 06 Agustus 2020 | 19:54 WIB
Lambat Tangani Kasus Helikopter Mewah Firli, Ini Alasan Dewas KPK
Wakil Ketua Dewas KPK Syamsuddin Harris. (Suara.com/Welly Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Maka itu, Dewas KPK tak perlu kesulitan untuk menjatuhkan pelanggaran etik kepada Firli.

"Secara kasat mata, tindakan dari Firli tersebut sudah dapat dipastikan melanggar kode etik, karena menunjukkan gaya hidup hedonisme," kata Kurnia melalui keterangan tertulis, Kamis (6/8).

Kurnia menambahkan, bila helikopter yang ditumpangi Firli merupakan suatu fasilitas dari pihak tertentu, maka masuk dalam pelanggaran hukum.

"Bahkan lebih jauh, tindakan Firli juga berpotensi melanggar hukum jika ditemukan fakta bahwa fasilitas helikopter itu diberikan oleh pihak tertentu sebagai bentuk penerimaan gratifikasi," ujar Kurnia.

Baca Juga: Sebut Dewas KPK Lamban, ICW: Firli Melanggar Etik karena Terbukti Hedonis

Kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli mencuat setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) membuat laporan ke Dewas KPK.

Firli diduga mendapatkan fasilitas mewah berupa penggunaan helikopter dari Palembang ke Baturaja pada Sabtu (20/6/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI