Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 31 (1) (a) Undang-Undang Anak, yaitu untuk pelanggaran seperti penganiayaan, penelantaran, pengabaian, atau mengekspos anak (untuk membahayakan).
Gadis kecil itu juga telah ditangani pihak puskesmas untuk menjalani perawatan. Dan kini sudah dirujuk ke Rumah Sakit Kuala Kangsar.