Baru Bebas, Pengangguran Kembali Masuk Bui Usai Aniaya Anak Sendiri

Kamis, 06 Agustus 2020 | 19:46 WIB
Baru Bebas, Pengangguran Kembali Masuk Bui Usai Aniaya Anak Sendiri
ILUSTRASI: Kekerasan terhadap anak. ANTARA/Istimewa.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 31 (1) (a) Undang-Undang Anak, yaitu untuk pelanggaran seperti penganiayaan, penelantaran, pengabaian, atau mengekspos anak (untuk membahayakan).

Gadis kecil itu juga telah ditangani pihak puskesmas untuk menjalani perawatan. Dan kini sudah dirujuk ke Rumah Sakit Kuala Kangsar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI