Warga Minta Anies Datang ke Pulau Pari Bantu Urus Konflik Lahan

Kamis, 06 Agustus 2020 | 19:08 WIB
Warga Minta Anies Datang ke Pulau Pari Bantu Urus Konflik Lahan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Warga meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan datang langsung ke Pulau Pari dengan tujuan membantu menangani konflik lahan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator aksi massa Koalisi Selamatkan Pulau Pari, Buyung yang berunjuk rasa di Balai Kota Jakarta dengan membawa sejumlah spanduk tuntutan dan miniatur perahu bertuliskan #savepulaupari.

"Tujuan kami, warga Pulau Pari datang ke kantor gubernur ini meminta perlindungan dan meminta kebijakan pak gubernur atas adanya kasus konflik lahan yang terjadi di Pulau Pari, karena yang saya tahu warga Pulau Pari adalah sebagai warga pak gubernur, tuntutan kami sebagai warga Pulau Pari agar pak gubernur bisa singgah dan datang ke pulau kami, agar bisa mengatasi kasus konflik lahan yang ada di Pulau Pari," ujar Buyung di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/8/2020).

Buyung mengatakan warga telah berkonflik lahan dengan suatu perusahaan sejak 1982 silam yang bermula dari warga yang sudah puluhan tahun tinggal di Pulau Pari itu tidak memiliki sertifikat tanah.

Baca Juga: Jakarta Jadi Provinsi Paling Demokratis, Begini Respon Anies

Buyung menceritakan pada 1992 silam, pihak kelurahan meminta sertifikat tanah warga yang dikatakan oleh pihak kelurahan untuk dilakukan pemutihan.

"Yang jelas warga Pulau Pari sudah lama tinggal di pulau tersebut, sudah tujuh generasi, yang jelas warga Pulau Pari yang menguasai lahan dan menguasai fisiknya. Kalau warga tidak memiliki sertifikat, yang jelas warga dulu pernah punya tapi diambil oleh pihak kelurahan dengan pengakuan akan adanya pemutihan yang dilakukan oleh kelurahan," ucapnya.

Sementara itu, disebutkan bahwa puluhan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Pulau Pari sudah dimiliki atas nama perusahaan.

Buyung mengklaim, dalam laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Nomor 0314/LM/IV/2017 Jakarta tanggal 9 April 2017 disebutkan 62 SHM dan 14 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari perusahaan-perusahaan di atas Pulau Pari sebagai praktik mal administrasi. (Antara).

Baca Juga: Siswa Miskin Sulit Belajar, Anies Diminta Pasang WiFi Gratis di Tiap RW/RT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI