Suara.com - Polda Metro Jaya akan memanggil musisi sekaligus YouTuber, Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto terkait kasus dugaan penyebaran berita hoaks alias bohong pada pekan depan.
Rencana pemeriksaan itu berkaitan dengan klaim Hadi soal obat herbal untuk menyembuhkan Covid-19 dalam wawancara di kanal YouTube milik Anji.
"Kami jadwal kan minggu depan kita upayakan minggu depan kita akan memanggil pemilik akun dari Youtube duniamanji ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/8/2020).
"Banyak teman-teman yang kita ketahui bersama bahwa dia adalah publik figur inisialnya A (Anji) nama panggilan si publik figur ini adalah A (Anji). Kemudian kita juga akan memanggil saudara terlapor HP (Hadi Pranoto), ini kami jadwalkan minggu depan," sambungnya.
Baca Juga: Masuk Babak Baru, Kasus Hadi Pranoto dan Anji Naik Tahap Penyidikan
Yusri mengatakan, Anji dan Hadi Pranoto akan dipanggil untuk diperiksa dengan status sebagai saksi.
Rencana pemeriksaan itu setelah polisi meningkatkan status kasus itu dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Perkara ini ditingkatkan dari penyelidikan naik ke penyidikan," tuturnya.
Lebih lanjut, selain terlapor Anji dan Hadi, polisi juga akan memanggil saksi ahli, yakni ahli bahasa, kemudian dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan ahli IT.
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid sebelumnya melaporkan Anji ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (3/8).
Baca Juga: Heboh Gelar Hadi Pranoto, Kemendikbud Jelaskan Cara Menjadi Profesor
Anji yang kekinian ramai menjadi perbincangan publik itu dilaporkan berkaitan wawancaranya dengan Hadi Pranoto untuk konten YouTube mengenai vaksin virus corona.
Muannas ketika itu mengemukakan alasan pihaknya melaporkan Anji lantaran diduga telah menyebarkan berita bohong.
Dalam sesi wawancara di akun YouTube milik Anji, Hadi Pranoto mengaku sebagai pakar mikrobiologi dan berbicara soal vaksin virus Covid-19.
"Kami datang untuk melapor ke kepolisian di SPKT Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh akun channel YouTube milik Anji," kata Muannas Alaidid di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/8) lalu.
Muannas mengaku, pihaknya menyoal ihwal konten yang dibincangkan Anji dengan Hadi Pranoto. Salah satu, yakni soal tes swab dan tes rapid dalam penanganan virus corona.
"Yang menjadi persoalan bahwa konten itu ditentang, pendapat yang disampaikan oleh si profesor itu ditentang, pertama adalah menyangkut tentang swab dan rapid test. Dikatakan di situ dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan yang dia namakan digital teknologi, itu biayanya cukup Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu," katanya.