Ketua Komisi IV DPRD Babel Juwarno mengatakan jika dia baru mengetahui pembangunan gedung Kejari Bangka mengunakan dana hibah. Pengunaan dana hibah dikatakannya telah ada yang mengatur.
"Kami baru tau ada dana hibah Rp 8,3 miliar. Kita harus tau kejaksaan merupakan tim koordinasi dan mereka tim vertikal. Untuk dana hibah ada yang mengatur dan itu tidak salah," katanya.
Sementara Ketua III DPRD Babel Alfredy menambahkan pengunaan dana hibah biasanya telah melalui proses dan telah disetujui oleh pemerintah daerah. Namun jika dalam prosesnya terdapat kesalahan maka Komisi III DPRD Babel akan segera menindaklanjuti.
"Kalau pengunaan dana hibah Rp 8 miliar ada tanda tanda kesalahan maka itu akan kita tindaklanjuti. Komisi III akan memanggil Bupati dan Kejari Bangka untuk meminta penjelasannya," terangnya.
Baca Juga: Cekcok, Leher Vicki Ditebas Hendri Hingga Nyaris Putus
Pantauan Suara.com usai melakukan menyampaikan aspirasinya di kantor DPRD Babel, GMBB kemudian menuju kekantor Kejati Babel untuk menyampaikan aspirasi yang sama.
Kontributor : Wahyu Kurniawan