Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Hal tersbut diklaim sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam upaya meningkatkan kedisiplinan selama masa pandemi Covid-19.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, Inpres tersebut pada prinsipnya mendorong semua orang untuk meningkatkan sosialisasi secar masif. Pihak-pihak tersebut adalah jajaran TNI-Polri, Gunernur, Bupati, hingga Wali Kota.
"Inpres ini pada prinsipnya mendorong TNI-Polri, Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk meningkatkan sosialisasi secara masif terkait protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 secara partisipatif dari semua unsur masyarakat," ucap Wiku dalam keterangan yang disiarkan akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (6/8/2020).
Baca Juga: Masuk Babak Baru, Kasus Hadi Pranoto dan Anji Naik Tahap Penyidikan
Dalam Inpres tersebut, Jokowi menginstruksikan setiap pimpinan daerah untuk menyusun dan menetapkan peraturan beserta sanksinya.
Tentunya, sanksi akan menyesuaikan daerah masing-masing dengan berlandaskan kearifan lokal.
"Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan maupun tertulis, kerja sosial, denda administratif hingga penghentian ataupun penutupan sementara penyelenggaraan usaha dalam ruang publik," beber Wiku.
Untuk itu, Wiku berharap agar nantinya masyarakat dapat bekerjasama agar peraturan tersebut dapat berjalan dengan baik. Agar ke depan, lanjut Wiku, seluruh pihak bisa taat pada protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona.
"Kami mohon agar masyarakat dapat bekerja sama sehingga dapat terlaksana dengan baik upaya kita bersama dalam mendisiplinkan diri kita semuanya terhadap protokol kesehatan sehingga covid 19 dapat tertangani dengan lebih cepat," tutupnya.
Baca Juga: Satgas Paparkan 3 Kategori Risiko Penularan Covid-19
Sebelumnya, dalam Inpres tersebut, Jokowi meminta gubernur, bupati dan wali kota untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, masyarakat dan unsur masyarakat lainnya.
Jokowi juga meminta kepala daerah baik gubernur, bupati, wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Sanksi tersebut berlaku untuk perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab fasilitas umum.