Bea Cukai Musnahkan Barang Sitaan Milik Negara Rp11,3 miliar

Erick Tanjung Suara.Com
Kamis, 06 Agustus 2020 | 18:15 WIB
Bea Cukai Musnahkan Barang Sitaan Milik Negara Rp11,3 miliar
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sumatera Bagian Barat memusnahkan barang sitaan milik negara berupa minuman, rokok, dan liquid vape ilegal senilai Rp11,3 miliar, di Bandarlampung, Kamis (6/8/2020). (ANTARA/Dian Hadiyatna)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI