Suara.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sumatera Bagian Barat memusnahkan barang sitaan milik negara (BMN) berupa minuman, rokok, dan liquid vape ilegal senilai Rp11,3 miliar.
"Barang ilegal berupa minuman mengandung etil alkohol dan rokok ilegal yang kami musnahkan ini tidak ada pita cukai," kata Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Sumatera Bagian Barat, Yusmariza, di Bandarlampung, Kamis (6/8/2020).
Ia menyebutkan bahwa pemusnahan barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan periode Juni 2019 sampai dengan Juli 2020. Dengan rincian 10.819.004 batang rokok, 2,55 liter liquid vape dan 6.246,74 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
"Dari total Rp11,3 miliar BMN ini, potensi kerugian negara mencapai Rp10 miliar," ujarnya.
Baca Juga: Pengusaha Putra Siregar Ditahan karena Penyelundupan 190 Ponsel Bekas
Menurutnya, selain menyebabkan kerugian dengan nilai material tersebut, barang-barang ilegal ini dapat mengganggu pertumbuhan industri rokok, minuman dan vape dalam negeri, serta meningkatnya kerawanan sosial apabila ini beredar bebas di pasaran tanpa pengawasan. Upaya penindakan rokok dan minuman keras ilegal tersebut adalah aksi nyata Bea Cukai dalam menciptakan perlakuan yang adil bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya.
"Kami harapkan dengan adanya penindakan ini tidak ada lagi rokok maupun minuman ilegal di pasar-pasar," tuturnya.
Yusmariza menyatakan, penindakan dan pemusnahan itu juga bukti bahwa Bea Cukai tak kenal kompromi terhadap barang ilegal sekaligus memberi efek jera kepada para pelaku yang mengedarkannya.
"Tahun ini ada 4 kasus yang sudah proses penyidikan sedangkan barang bukti yang kami musnahkan ini sudah inkrah," ungkapnya.
Oleh karena itu ia mengajak masyarakat dan seluruh aparat pemerintah untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok dan minuman ilegal.
Baca Juga: Tersandung Kepabeanan, Program Ratusan Kurban Putra Siregar Tetap Berjalan
"Jadi kita jangan hanya sekadar menyelamatkan potensi kerugian negara, namun bagaimana melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal. Karena barang-barang ilegal ini bisa merusak kesehatan, lingkungan, persaingan usaha sehat, bagaimana bisa bersaing dengan orang-orang yang berusaha dengan cara-cara ilegal," pungkasnya.