Suara.com - Kasus klaim obat herbal Covid-19 yang dilakukan Hadi Pranoto dalam wawancara di kanal Youtuber milik musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji memasuki babak baru.
Polisi kini telah meningkatkan status kasus dugaan berita hoaks yang melibatkan kedua orang itu dari tahap pennyelidikan naik ke penyidikan.
"Perkara ini ditingkatkan dari penyelidikan naik ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metero Jaya, Kamis (6/8/2020).
Yusri mengatakan, peningkatan status kasus tersebut dilakukan seusai penyidik memeriksa ketarangan saksi dan pelapor dalam gelar perkara yang dilaksanakan pagi tadi.
Baca Juga: Heboh Gelar Hadi Pranoto, Kemendikbud Jelaskan Cara Menjadi Profesor
"Bukti-bukti yang ada dan hasil keterangan-keterangan saksi baik itu pelapor. Setelah itu kita lakukan gelar perkara tadi pagi ya, pagi tadi kita lakukan gelar perkara dan memang sudah memenuhi persangkaan ya di pasal 28 juncto pasal 45 A di UU ITE kemudian perkara ini ditingkatkan dari penyelidikan naik ke penyidikan," ungkapnya.
Yusri mengatakan, dalam waktu dekat akan segara melakukan pemanggilan terhadap pemilik akun YouTube Duniamanji yakni Anji dan juga narasumbernya Hadi Pranoto.
"Rencana kita akan melengkapi lagi berkas perkara saya sudah sampaikan dari kemarin, bahwa kita akan memeriksa panggilan pemeriksaan kepada saksi ahli baik itu saksi ahli bahasa lagi, kemudian dari IDI juga nanti kita akan panggil saksi ahli IT juga terlapor," tandasnya.
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid sebelumnya melaporkan Anji ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (3/8).
Anji yang kekinian ramai menjadi perbincangan publik itu dilaporkan berkaitan wawancaranya dengan Hadi Pranoto untuk konten YouTube mengenai vaksin virus corona.
Baca Juga: Pakar: Wajar Ada Tuntutan Hukum Pada Anji dan Hadi Pranoto
Muannas ketika itu mengemukakan alasan pihaknya melaporkan Anji lantaran diduga telah menyebarkan berita bohong.
Dalam sesi wawancara di akun YouTube milik Anji, Hadi Pranoto mengaku sebagai pakar mikrobiologi dan berbicara soal vaksin virus Covid-19.
"Kami datang untuk melapor ke kepolisian di SPKT Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh akun channel YouTube milik Anji," kata Muannas Alaidid di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/8) lalu.
Muannas mengaku, pihaknya menyoal ihwal konten yang dibincangkan Anji dengan Hadi Pranoto. Salah satu, yakni soal tes swab dan tes rapid dalam penanganan virus corona.
"Yang menjadi persoalan bahwa konten itu ditentang, pendapat yang disampaikan oleh si profesor itu ditentang, pertama adalah menyangkut tentang swab dan rapid test. Dikatakan di situ dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan yang dia namakan digital teknologi, itu biayanya cukup Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu," katanya.