Suara.com - Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil melihat ada potensi hilangnya suara Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). Sebab, adanya kecenderungan banyaknya masyarakat yang takut datang ke tempat pemilihan suara (TPS) karena masih merebaknya penularan virus.
Fadli menjelaskan apabila hal tersebut terjadi maka prosentase pemilih yang menyumbangkan hak suaranya pun akan menurun. Dari situ potensi penyalahgunaan kertas suara dikhawatirkan bakal terjadi.
"Hal ini yang harus dibaca sebagai sebuah potensi kerawanan yang menurut saya ini yang harusnya dihindari," jelas Fadli dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (6/8/2020).
Ia juga sempat menyinggung terkait mekanisme jalannya Pilkada Serentak 2020 yang tidak tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Pilkada di Masa Pagebluk, KPU Minta Warga Tak Takut ke TPS
Menurutnya, Perppu yang saat ini sudah sah menjadi UU tersebut hanya mengatur kewenangan KPU untuk menunda dan melanjutkan tahapan Pilkada di tengah kondisi tertentu.
"Kalau teknis tahapan Pilkada, Perppu kan sama sekali tidak mengatur itu," ujarnya.
Dengan begitu KPU pun akhirnya membuat Peraturan KPU (PKPU) tentang teknis penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi. Akan tetapi menurutnya PKPU itu juga tidak serta merta mengubah beragam peraturan sebelumnya yang ada di dalam undang-undang.
"Memang ada banyak kegamangan dalam penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi karena ada kerangka hukum yang kemudian tidak cukup untuk mengatur secara lebih detail terkait dengan penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi," tuturnya.
Oleh karena itu, menurutnya KPU harus bekerja ekstra meyakini protokol kesehatan yang diterapkan selama Pilkada serentak 2020 berlangsung telah tersedia.
Baca Juga: Prokotol Kesehatan Dimatangkan untuk Pilkada, KPU Minta Warga Tidak Takut
"Memastikan protokol kesehatan dipenuhi dalam setiap aktivitas warga negara, dan juga kepatuhan warga untuk memenuhi protokol kesehatan."