Pemprov DKI Klaim Reklamasi Ancol Bisa Dilakukan Pakai Aturan dari Jokowi

Kamis, 06 Agustus 2020 | 17:58 WIB
Pemprov DKI Klaim Reklamasi Ancol Bisa Dilakukan Pakai Aturan dari Jokowi
Pekerja menggunakan alat berat menggarap proyek reklamasi Ancol di Jakarta, Sabtu (4/7/2020). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatakan untuk mereklamasi kawasan Taman Impian Jaya Ancol, tak diperlukan revisi revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dasar hukum untuk membuat daratan baru itu hanya memerlukan aturan dari Presiden Joko Widodo yang sudah terbit.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) mengatakan aturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).

Heru mengklaim Perpres itu sudah berisi tentang rencana perluasan Ancol Barat dan Timur dengan total seluas 155 hektare.

"Jadi acuannya pake perpres 60. (Untuk reklamasi Ancol 155 hektare?) iya," ujar Heru saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2020).

Baca Juga: Jokowi Protes Programnya Sendiri soal Bandara Internasional

Bahkan, kata Heru, peta untuk rencana reklamasi itu sudah masuk dalam Perpres itu. Kendati demikian, luasnya tak disebutkan secara rinci dalam aturan tersebut.

"Kalau di Perpres kan enggak ngomongin luasan. Peta (reklamasi Ancol Timur dan Barat) masuk," katanya.

Karena Perda RDTR belum direvisi, ia menyebut pengerjaan reklamasi akan menggunakan Perpres tersebut sebagai dasarnya sambil menunggu proses revisi. Draf RDTR sendiri baru akan diajukan pada

"RDTR kan nanti akan kita masukin di tahun 2021," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin melakukan reklamasi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Luas pulau yang akan dibuat diperkiran mencapai 120 hektare.

Baca Juga: Marah-marahnya Jokowi Tak Ampuh, Ekonomi Tetap Minus 5,32 Persen

Izin ini diberikan lewat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 yang diteken Anies pada 24 Februari lalu.

Rinciannya, Anies mengizinkan perluasan kawasan rekreasi seluas 35 hektare untuk rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan 120 hektare untuk perluasan lahan yang tersebar di kawasan Ancol.

"Memberikan Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (DUFAN) seluas kurang lebih 35 dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas kurang lebih 120 Ha kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," kata Anies dalam Kepgub itu yang dikutip suara.com, Jumat (26/6/2020) lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI