Dicegat Sepulang dari Pasar, Dosen Bunuh Mahasiswi karena Mau Menikah

Kamis, 06 Agustus 2020 | 17:46 WIB
Dicegat Sepulang dari Pasar, Dosen Bunuh Mahasiswi karena Mau Menikah
Ilustrasi mayat. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menangkap Arif (31), salah dosen salah satu Kampus Kesehatan di Kota Bima, warga Dusun Maria Utara, Desa Maria, Kecamatan Wawo, Bima karena terlibat dalam kasus pembunuhan.

Korban yang menjadi target pembunuhan itu adalah seorang mahasiswi bernama Intan Muliatyati (25) yang tak lain adalah kekasihnya.

Dikutip Suara.com dari Sinarlampung.co, Kamis (8/6/2020), motif di balik aksi pembunuhan itu karena tersangka terbakar cemburu karena korban hendak menikah dengan lelaki lain. Padahal, keduanya sudah menjalanin hubungan selama empat tahun.

Faktor lain dosen tersebut nekat membunuh karena kecewa pernah ditolak keluarga saat melamar korban.

Baca Juga: Keji! Andreas Bunuh 2 Anak Kandungnya Lalu Sembunyi di Atas Pohon Kelapa

"Jadi, antara korban dengan tersangka ini ada hubungan khusus, sudah pacaran, sudah agak lama, dan kemudian tersangka ini melamar korban, tapi oleh orang tua korban lamaran ditolak,” kata Kapolres Bima KBP Harya Tejo Wicaksono.

Kronologi aksi pembunuhan itu terjadi, Rabu (5/8/2020) kemarin. Awalnya korban sempat mengantar ibunya ke Pasar Amahami, di Kelurahan Dara Kota Bima untuk berjualan.

Sekitar pukul 08.40 Wita korban meminta izin kepada ibunya untuk pulang kembali ke rumahnya di Lingkungan Sabali Kelurahan Kumbe Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima.

Saat dalam perjalanan pulang, di Jalan Raya Gunung Raja, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima Korban dihentikan pelaku, yang rupanya sudah membuntuti korban sejak dari Pasar Amahami Kota Bima.

Dalam pertemuan itu korban dan pelaku terjadi cekcok mulut, hingga pelaku mencabut pisau dan melukai korban.

Baca Juga: Pembunuh Wanita di Apartemen Margonda Bawa Kabur Cincin hingga Motor Korban

Melihat korban terjatuh dan terluka, pelaku langsung melarikan diri.

"Peristiwa terjadi saat korban baru pulang dari pasar, kemudian dihentikan oleh tersangka, kemudian mereka ngobrol-ngobrol sehingga terjadi cekcok kemudian dilakukan penusukan kepada korban," kata dia.

Masyarakat yang melihat kejadian itu lalu menolong korban dan membawa Ke RSUD Bima, untuk mendapatkan perawatan. Namun tiba di RSUD Bima korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

“Pelaku menganiaya dengan cara menikam beberapa bagian tubuh korban menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia saat dilarikan ke RSUD Kota Bima karena kehabisan darah," ucapnya.

Kasus ini berhasi terungkap setelah polisi mendalami laporan kasus tersebut dan telah meringkus Arif. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau, jaket abu-abu, tas hitam, satu dompet hitam yang sempat dibuang pelaku.

"Pelaku sudah kita diamankan, dan sedang diproses jeratan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman makasimal 15 tahun penjara,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI