"Peristiwa terjadi saat korban baru pulang dari pasar, kemudian dihentikan oleh tersangka, kemudian mereka ngobrol-ngobrol sehingga terjadi cekcok kemudian dilakukan penusukan kepada korban," kata dia.
Masyarakat yang melihat kejadian itu lalu menolong korban dan membawa Ke RSUD Bima, untuk mendapatkan perawatan. Namun tiba di RSUD Bima korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
“Pelaku menganiaya dengan cara menikam beberapa bagian tubuh korban menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia saat dilarikan ke RSUD Kota Bima karena kehabisan darah," ucapnya.
Kasus ini berhasi terungkap setelah polisi mendalami laporan kasus tersebut dan telah meringkus Arif. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau, jaket abu-abu, tas hitam, satu dompet hitam yang sempat dibuang pelaku.
"Pelaku sudah kita diamankan, dan sedang diproses jeratan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman makasimal 15 tahun penjara,” katanya.
Baca Juga: Keji! Andreas Bunuh 2 Anak Kandungnya Lalu Sembunyi di Atas Pohon Kelapa