Pemprov DKI Baru Mau Ajukan Revisi Perda RDTR Reklamasi Ancol 2021 ke DPRD

Kamis, 06 Agustus 2020 | 16:57 WIB
Pemprov DKI Baru Mau Ajukan Revisi Perda RDTR Reklamasi Ancol 2021 ke DPRD
Aktiviras proyek reklamasi Ancol di Jakarta, Sabtu (4/7/2020). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengaku belum menyetorkan draf revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke DPRD.

Aturan ini nantinya juga akan memuat tentang reklamasi kawasan Taman Impian Jaya Ancol.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Heru Hermawanto mengatakan pihaknya baru akan mengajukan revisi Perda itu tahun 2021. Saat in, ia bersama sejumlah pihak masih melakukan pembahasan sebelum mengajukan revisi Perda.

"RDTR kan nanti akan kami masukin di tahun 2021," ujar Heru saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2020).

Baca Juga: Tes Corona Bodetabek Tak Sebanding DKI, Pemprov: Penularan Tak Akan Selesai

Perda ini diketahui seharusnya menjadi dasar hukum sebelum Pemprov DKI bisa melakukan reklamasi Ancol. Rincian lahan buatan itu harus masuk ke Perda sebelum dikerjakan.

Kendati demikian, Heru mengatakan sebenarnya untuk melakukan reklamasi Ancol, tak diperlukan Perda tersebut. Menurutnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) sudah bisa dijadikan alas hukum.

"Jadi acuannya pake perpres 60. Untuk reklamasi Ancol 155 hektare? iya," jelasnya.

Ia menyebut lahan buatan seluas 35 hektare di Ancol Barat dan 120 hektsre di Ancol Timur sudah masuk dalam Perda itu. Peta wilayah untuk kedua lokasi perluasan Ancol itu sudah masuk di aturan yang diterbitkan Presiden Joko Widodo tersebut.

"Itu di perpresnya sebenarnya sudah muncul," pungkasnya.

Baca Juga: Tingkat Kematian karena Covid-19 di DKI 3,8 Persen, Kesembuhan 63,4 Persen

Keterangan yang disampaikan Heru berbeda dengan yang apa yang diutarakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Riza mengklaim revisi Perda RDTR sudah mulai diproses DPRD. Salah satu revisi dalam Raperda itu adalah perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol yang belakangan menuai polemik.

Dengan diserahkannya Raperda, Pemprov DKI berarti sudah menyelesaikan kajian revisi Raperda dalam bentuk draf. Selanjutnya Riza menyerahkan proses pembahasan Raperda itu pada DPRD.

"Sedang diproses ya sama DPRD. Prinsipnya kita akan merevisi perda terkait reklamasi Ancol Timur," ujar Riza di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Minggu (19/7/2020).

Saat ditanya lebih jauh soal pembahasan Raperda, Riza enggan menjawab. Mantan Anggota DPR RI ini hanya menyatakan proyek Ancol sebagai bagian dari program Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) atau pengerukan 13 sungai dan 5 waduk.

Kawasan Ancol Timur menjadi pembuangan tanah dan lumpur hasil kerukan proyek itu. Buangan itu lantas diolah menjadi tanah yang sekarang terkumpul 20 hektare dan menjadi bagian perluasan Ancol Timur.

"Jadi reklamasi Ancol Timurbadalah reklamasi yang sudah dilaksanakan sejak 2009, itu perluasan Ancol Timur itu perluasan rekreasi Ancol dan Dufan," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin melakukan reklamasi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Luas pulau yang akan dibuat diperkiran mencapai 120 hektare.

Izin ini diberikan lewat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 yang diteken Anies pada 24 Februari lalu.

Rinciannya, Anies mengizinkan perluasan kawasan rekreasi seluas 35 hektare untuk rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan 120 hektare untuk perluasan lahan yang tersebar di kawasan Ancol.

"Memberikan Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (DUFAN) seluas ± 35 dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas ± 120 Ha kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," kata Anies dalam Kepgub itu yang dikutip suara.com, Jumat (26/6/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI