Suara.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta meralat daftar klaster Corona di perkantoran yang ditutup menjadi 24 tempat. Sebelummya, dilaporkan ada 26 kantor yang memiliki kasus positif Covid-19.
Kepala Disnakertransgi Andri Yansah mengatakan, penyebab kesalahan pendataan terjadi saat proses administrasi.
Akhirnya, ia memutuskan untuk menyampaikan ke media massa mengenai kesalahan data yang dipublikasi.
"Kami memohon maaf atas kesalahan administrasi yang terjadi. 24 kantor ditutup sementara karena ada laporan kasus positif Covid-19," ujar Andri dalam keterangan tertulis yang dikutip Suara.com, Kamis (6/8/2020).
Baca Juga: Disnaker Tuding Data Dinkes DKI Soal Klaster Corona di Antam Hoaks
Andri juga mengatakan jumlah kantor yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 menjadi tujuh kantor.
Dengan demikian, jumlah kantor yang ditutup karena menjadi klaster dan melanggar protokol adalah 31.
Selain itu, ia pada data sebelumnya, menyatakan Polres Jakarta Utara termasuk dalam daftar gedung yang ditutup. Namun kemudian juga diralatnya.
"Saya luruskan bahwa yang benar adalah 31 kantor yang ditutup sementara, Polres Jakarta Utara tidak termasuk. Sedangkan 7 kantor lainnya ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan COVID-19," jelasnya.
Dalam data terbarunya yang sudah diralat, terdapat perubahan karena penambahan dan penghapusan.
Baca Juga: Jadi Klaster Corona, 26 Kantor di Jakarta Ditutup, Ini Daftarnya
Pihaknya memindahkan PT Daeyoung Communications Indonesia, PT Kronus Indonesia, dan PT Asiapay Technology Indonesia di Jakarta Selatan sebagai daftar kantor yang ditutup karena kasus Corona jadi melanggar protokol.