Suara.com - Hari ini 6 Agustus 2020 Jakarta sudah mulai menerapkan sistem ganjil genap, bukan hanya di sejumlah jalan-jalan utama saja. Penerapan ganjil genap juga dilakukan di beberapa jalan tol. Pembatasan tersebut sebelumnya dicabut sementara semenjak adanya pandemi virus Corona (Covid-19). Hal tersebut karena adanya penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Berdasarkan sistem ganjil genap, mobil yang memiliki plat nomor dengan akhiran angka ganjil hanya boleh melintas di jalan-jalan tertentu pada tanggal-tanggal ganjil.
Begitupun ketika Anda memiliki mobil dengan plat nomor genap, maka Anda hanya dapat melintas di jalan-jalan yang sudah ditentukan pada tanggal genap saja.
Aturan tersebut berlaku pula pada jalan tol, jika Anda melakukan pelanggaran maka akan ada sanksi sesuai dengan undang-undang pasal 287 ayat 1 tentang rambu dengan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.
Baca Juga: Tes Corona Bodetabek Tak Sebanding DKI, Pemprov: Penularan Tak Akan Selesai
Sistem ganjil genap hanya berlaku pada hari kerja saja yaitu hari Senin-Jumat, sedangkan hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tidak berlaku. Aturan ganjil genap juga diterapkan pada waktu tertentu yaitu pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
Berikut 28 gerbang tol yang masuk zona ganjil genap yang sudah dimulai 6 Agustus 2020:
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
- Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Itulah 28 gerbang Tol lokasi penerapan ganjil genap di Jakarta mulai 6 Agustus 2020.