Masyarakat Diminta Ambil Sikap Sempurna Saat HUT RI ke-75, Begini Teknisnya

Kamis, 06 Agustus 2020 | 15:33 WIB
Masyarakat Diminta Ambil Sikap Sempurna Saat HUT RI ke-75, Begini Teknisnya
Ilustrasi ratusan warga di Dusun Plembangan, Jogotirto, Berbah, Sleman DIY menyelenggarakan upacara bendera untuk memperingati detik-detik proklamasi HUT RI ke-74 pada Sabtu (17/8/2019). [Suara.com/Rahmad Ali]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah meminta masyarakat untuk mengambil sikap sempurna pada saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Indonesia yang ke-75 pada Senin (17/8/2020) mendatang. Selain sikap sempura, masyarakat juga diminta untuk berdiri tegak selama tiga menit.

Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono menyampaikan turut menyampaikan teknis pelaksanaan kegiatan tersebut. Hal tersebut mencangkup wilayah dengan zona waktu di luar WIB atau GMT +7.

"Kami harapkan seluruh bangsa Indonesia di manapun mereka berada bisa mengambil sikap sempurna ketika bendera merah putih akan dikibarkan di Istana. Jadi waktunya pukul 10.17 WIB," ujar Heru dalam konfrensi pers yang disiarkan akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (6/8/2020).

"Pertanyaannya, bagaimana kami di daerah lain? Ya menyesuaikan melihat pada kondisi di sana," Heru menambahkan.

Baca Juga: Sambut HUT RI, Fortais Sewon Gelar Nikah Massal Bertema Merah Putih

Heru mencontohkan, misalnya untuk wilayah Indonesia bagian timur yang memiliki perbedaan waktu dua jam. Di sana, mereka diminta untuk mengambil sikap tegak sempurna pada pukul 12.17 WIT.

"Misalnya beda (waktu) 2 jam di timur berarti 12.17 WIT mereka harus mengikuti itu," jelasnya.

Untuk masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri, lanjut Heru, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Jika waktunya memungkinkan, misalnya hanya memiliki perbedaan waktu tiga sampai lima jam dari Indonesia, mereka diminta wajib ikut serta.

"Jika itu memungkinkan, waktunya hanya beda tiga, empat, dan lima jam, wajib untuk mengikuti. Tentunya kalau waktunya beda 10 jam, di sana malam hari, tentunya tidak bisa. Tapi kalau hanya beda 2 jam, misalnya Singapura, Malaysia, Australia, warga negara (Indonesia) wajib mengikuti itu," papar dia.

Untuk teknis berikutnya, Heru turut meminta pada Pemerintah Daerah untuk menyiapkan infrastruktur pendukung. Misalnya mobil dinas yang memiliki sirene dan bisa ditempatakan di lokasi yang strategis.

Baca Juga: Hindari Penularan Covid-19, Pemkab Sleman Tiadakan Malam Tirakatan HUT RI

Cara itu dia minta agar nantinya saat pengibaran bendera Merah Putih yang jatuh tepat pada pukul 10.17 WIB, sirine tersebut bisa dibunyikan. Hal itu dilakukan agar masyarakat menghentikan aktivitasnya dan langsung mengambil sikap sempurna.

"Mobil Dinas Perhubungan bisa dimanfaatkan, mobil Dinas Kebersihan, mobil patroli kepolisian, baik itu TNI/Polri, semua bisa disiapkan di semua titik-titik strategis, di pasar, di perempatan jalan. Sehingga pada pukul 10.17 WIB, mereka bisa mendengarkan sirene yang disiapkan pemerintah daerah. Mengacunya bagaimana? Pukul 10.17 saat bendera itu dikibarkan," tutup Heru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI