Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan kronologi pembunuhan sadis terhadap Astrid Oktaviani (36) yang dilakukan tersangka Faiq Maulana (37) di salah satu kamar apartemen di kawasan Margonda, Depok.
Terungkapnya kasus ini, Faiq ternyata telah menjalin hubungan dekat dengan korban selama tiga tahun terakhir. Keduanya memiliki hubungan dekat setelah masing-masing berstatus sebagai duda dan janda.
Yusri mengungkapkan selama menjalin hubungan dekat, keduanya kerap terlibat cekcok. Faiq kerap cekcok dengan Astrid lantaran cemburu ketika korban didekati pria lain.
"Tersangka FM dengan korban AO sudah berhubungan dekat sejak 3 tahun yang lalu. Korban AO sering juga berhubungan dengan orang lain sehingga tersangka FM marah dan cemburu karena korban AO susah untuk dinasehati agar jangan berhubungan dengan orang lain," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (6/8/2020).
Baca Juga: Siapkan Palu dan Lakban, Aksi Sadis Duda Pembunuh Janda Astrid di Apartemen
Faiq yang merasa kesal dengan ulah Astrid yang sulit dinasehati akhirnya merencanakan untuk memberi pelajaran keras. Duda tersebut lantas mengajak Astrid untuk bertemu sebelum akhirnya menghabisi nyawanya.
"Sebelumnya (tersangka Faiq) sudah menyiapkan serta membawa palu karet dan lakban bening yang dimasukkan kedalam tas jinjing," ujar Yusri.
Pada Selasa (4/8) sekira pukul 13.00 WIB, Faiq menghubungi Astrid untuk bertemu. Faiq selanjutnya menjemput Astrid di Stasiun Depok Baru.
"Tersangka berboncengan dengan korban menggunakan sepeda motor milik korban menuju ke Mares (Margonda Residence) V untuk melepas rasa kangen serta membicarakan masalah agar korban jangan berhubungan dengan pria lain," ungkap Yusri.
Namun, saat Faiq berupaya menasehatinya, korban justru ngeyel seraya berbaring tengkurap di atas kasur. Saat itu, Faiq yang tersulut emosinya lantas mengambil palu karet yang telah disiapkannya dan memukul kepala Astrid hingga pingsan.
Baca Juga: Tewas Terikat di Ranjang, Janda Astrid Dibunuh Pacar karena Berselingkuh
"Pada pukulan pertama korban masih sempat melawan yang akhirnya dipukul kembali oleh tersangka secara terus-menerus hingga membuat korban pingsan. Kemudian tersangka melakban mulut korban serta mengikat tangan dan kaki korban dengan tali sepatu," kata dia.
Usai melakukan penganiyaan tersebut, Faiq lantas melarikan diri. Namun, sebelum meninggal korban Faiq terlebih dahulu membawa harta benda yang dimilikinya.
"Tersangka lalu mengambil HP dan cincin yang ada di tas korban serta kunci kontak sepeda motor, lalu pergi keluar kamar dan keparkiran untuk mengambil sepeda motor milik korban," kata Yusri.
Jasad Astrid ditemukan tak bernyawa secara tragis. Saat ditemukan pada Selasa (4/8/2020) lalu, korban tewas dengan posisi tertelungkup di atas ranjang kamar apartemen. Mulut korban dilakban serta tangan dan kaki terikat.
Kasus ini terbongkar setelah polisi menelusuri jejak Faiq mulai dari indekos hingga tempat kerjanya.
Tak berselang lama setelah penemuan mayat korban, polisi akhirnya meringkus Faiq di tempat persembunyiannya di kawasan Bekasi.
Atas perbuatannya, Faiq dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman maksimal hukuman mati.