Usai melakukan penganiyaan tersebut, Faiq lantas melarikan diri. Namun, sebelum meninggal korban Faiq terlebih dahulu membawa harta benda yang dimilikinya.
"Tersangka lalu mengambil HP dan cincin yang ada di tas korban serta kunci kontak sepeda motor, lalu pergi keluar kamar dan keparkiran untuk mengambil sepeda motor milik korban," kata Yusri.
Jasad Astrid ditemukan tak bernyawa secara tragis. Saat ditemukan pada Selasa (4/8/2020) lalu, korban tewas dengan posisi tertelungkup di atas ranjang kamar apartemen. Mulut korban dilakban serta tangan dan kaki terikat.
Kasus ini terbongkar setelah polisi menelusuri jejak Faiq mulai dari indekos hingga tempat kerjanya.
Baca Juga: Siapkan Palu dan Lakban, Aksi Sadis Duda Pembunuh Janda Astrid di Apartemen
Tak berselang lama setelah penemuan mayat korban, polisi akhirnya meringkus Faiq di tempat persembunyiannya di kawasan Bekasi.
Atas perbuatannya, Faiq dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman maksimal hukuman mati.