Suara.com - Tersangka Faiq Maulana (37) ternyata sudah merencanakan aksinya untuk menghabisi Astrid Oktaviani (36), wanita yang ditemukan tewas dengan kondisi mulut dilakban dan tangan serta kaki terikat di Apartemen Margonda Residence V, Depok, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan tersangka sudah mempersiapkan alat yang akan dipakai untuk menghabisi nyawa korban.
"Sebelumnya (tersangka Faiq) sudah menyiapkan serta membawa palu karet dan lakban bening yang dimasukkan ke dalam tas jinjing," ujar Yusri, Kamis (6/8/2020).
Terungkapnya kasus ini, motif di balik aksi pembunuhan ini lantaran tersangka merasa cemburu dengan sikap korban yang kerap bersama pria lain. Faiq yang berstatus duda itu telah menjalin hubungan dekat dengan korban selama tiga tahun terakhir.
Baca Juga: Tewas Terikat di Ranjang, Janda Astrid Dibunuh Pacar karena Berselingkuh
Namun, Yusri mengatakan keduanya kerap terlibat cekcok karena Faiq merasa kerap diselingkuhi oleh korban.
"Tersangka FM dengan korban AO sudah berhubungan dekat sejak 3 tahun yang lalu. Korban AO sering juga berhubungan dengan orang lain sehingga tersangka FM marah dan cemburu karena korban AO susah untuk dinasehati agar jangan berhubungan dengan orang lain," kata Yusri.
Kapolres Kota Depok Kombes Azis Andriyansyah sebelumnya mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi mengendus kebedaraan tersangka dari mulai indekos hingga tempat kerjanya.
Polisi akhirnya meringkus Faiq di tempat persembunyiannya di kawasan Bekasi, Rabu (6/8/2020) kemarin.
"Alhamdulillah pelaku pembunuhan berencana ini berhasil kita tangkap dan terhadap pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan," ungkap Azis.
Baca Juga: Tewas Terikat di Ranjang Apartemen, Eks Suami Curiga AHO Dibunuh Sang Pacar
Atas perbuatnnya itu, Faiq dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Ancaman hukuman terhadap pasal ini yaitu hukuman mati atau seumur hidup," pungkas Azis.