Suara.com - Terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra sempat mengejutkan publik lantaran bisa membuat KTP elektronik tanpa diketahui status buronan yang bersangkutan. Meminimalisir kejadian berulang, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerjasama untuk saling tukar informasi data termasuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kerja sama itu dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman sekaligus perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfataan Data Dukcapil dengan Kejagung di gedung Sasana Pradana Kejagung, Jakarta, Kamis (6/8/2020).
"MoU dan PKS ini dibuat Ditjen Dukcapil demi membantu sepenuhnya Kejagung dalam rangka penegakan hukum dengan menggunakan data kependudukan," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah.
Zudan mengatakan, ke depan Kejagung bisa mengambil data apapun yang dibutuhkan dari Disdukcapil dalam rangka penegakan hukum. Misalnya ketika jaksa penyidik hendak mengecek data penduduk yang sedang diperiksa, maka Dukcapil bakal memberikan hak akses data penduduk untuk dicocokkan.
Baca Juga: Naik Sidik, Polri Cari Calon Tersangka Skandal Red Notice Djoko Tjandra
"Boleh menggunakan data NIK. Lembaga pengguna diberikan hak akses melalui username password sembari dijaga kerahasiaan data pribadi yang terdapat di dalamnya," ujar dia.
Selain itu, Kejagung juga bisa memanfaatkan data sidik jari dan pemindai wajah apabila tersangka bungkam saat diperiksa. Sebaliknya, Kejagung juga bakal mengirimkan data buronan kepada Disdukcapil. Dengan begitu, Disdukcapil akan memiliki status hukum dalam data kependudukan.
"Dengan masuknya data DPO atau buron ke sistem data base maka akan muncul alert sistem tentang status hukum penduduk yang bersangkutan. Dengan data terintegrasi maka data buron akan cepat menyebar dan mempersempit ruang gerak para DPO tersebut," terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengapresiasi perkembangan teknologi database kependudukan yang dikelola Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil.
"Kalau dibolehkan kami inginnya bisa memanfaatkan semua data kependudukan Dukcapil mulai data perorangan seperti nomor induk kependudukan (NIK), sidik jari hingga face recognition untuk membantu percepatan dalam proses penegakan hukum," ujar Burhanuddin.
Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Iptu J Dilimpahkan ke Bareskrim Polri
Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Tugas dan Fungsi itu dilakukan oleh Mendagri Tito Karnavian dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Sedangkan Penandatanganan Pembaharuan PKS Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el dalam rangka Penegakan Hukum dilakukan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Jan Samuel Maringka.