Polisi meringkus tersangka di tempat persembunyiannya di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Rampas Barang Bawaan Korban
Kapolres Kota Depok Kombes Azis Andriyansyah mengatakan FM berhasil ditangkap setelah polisi menelusuri jejaknya mulai dari indekos hingga tempat kerjanya.
"Alhamdulillah pelaku pembunuhan berencana ini berhasil kita tangkap dan terhadap pelaku sudah kami lakukan pemeriksaan," ungkap Azis di Polres Kota Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Pembunuh Wanita di Apartemen Margonda Bawa Kabur Cincin hingga Motor Korban
Azis mengemukakan, selain tegas menghabisi nyawa korban, tersangka juga turut membawa kabur sejumlah harta milik korban. Beberapa harta milik korban yang dibawa lari oleh tersangka yakni HP, cincin, hingga sepeda motor.
"Barang yang hilang di antaranya adalah HP, cincin, dan sepeda motor korban," ucap Azis.
Atas perbuatannya, FM pun dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu, dia juga dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Ancaman hukuman terhadap pasal ini yaitu hukuman mati atau seumur hidup," pungkas Azis.
Baca Juga: Pembunuh Wanita di Apartemen Margonda Residence Ternyata Teman Dekat Korban