Suara.com - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yowono menegaskan pihaknya akan melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.
Upaya pemanggilan paksa tersebut dilakukan jika Anita Kolopaking kembali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka, terkait skandal kasus penerbitan surat jalan alias 'surat sakti' Djoko Tjandra.
Argo mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kedua kepada tersangka Anita Kolopaking untuk diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri, pada Jumat (7/8) besok. Surat panggilan kedua tersebut dilayangkan setelah Anita Kolopaking mangkir pada panggilan pertama, Selasa (4/8) lalu.
Anita Kolopaking ketika itu beralasan tidak dapat hadir memenuhi panggilan pertama lantaran tengah dimintai keterangan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Iptu J Dilimpahkan ke Bareskrim Polri
"Tentunya kalau panggilan kedua tidak hadir, penyidik bisa melakukan upaya paksa melakukan penjemputan dari yang bersangkutan," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakartas Selatan, Kamis (6/8/2020).
Dalam skandal kasus 'surat sakti' Djoko Tjandra Anita Kolopaking resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditipidum Bareskrim Polri pada Kamis (30/7) lalu.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan penyidik berdasar hasil pemeriksaan 23 saksi dan gelar perkara.
Dalam perkara tersebut, Anita Kolopaking dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu.
Selain itu, dia juga dipersangkakan telah melanggar Pasal 223 KUHP, yakni memberi bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan untuk meloloskan diri.
Baca Juga: Istri Kerap Temui Djoko Tjandra, Dalih Polri Urung Periksa AKBP Napitupulu
Atas perbuatannya, Anita Kolopaking pun terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.