Bukan Illegal Loging, Polisi Sebut Penyebab Banjir Luwu Utara karena Alam

Chandra Iswinarno Suara.Com
Kamis, 06 Agustus 2020 | 13:14 WIB
Bukan Illegal Loging, Polisi Sebut Penyebab Banjir Luwu Utara karena Alam
Kondisi perkampungan tertimbun lumpur akibat terjangan banjir bandang di Desa Radda, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rabu (15/7/2020). [ANTARA FOTO/Moullies]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari kejadian ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menetapkan status tanggap darurat selama 30 hari. Mulai dari 14 Juli hingga 12 Agustus 2020.

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI