Naik Sidik, Polri Cari Calon Tersangka Skandal Red Notice Djoko Tjandra

Kamis, 06 Agustus 2020 | 13:13 WIB
Naik Sidik, Polri Cari Calon Tersangka Skandal Red Notice Djoko Tjandra
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dia menyebut jika Brigjen Nugroho mengirim surat kepada Dirjen Imigrasi pada 5 Mei lalu.

"Melalui surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, Brigjen Nugroho mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol Red Notice Joko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi," ungkap Neta.

Buntut dari kasus ini, Kapolri Jenderal, Idham Aziz telah mencopot Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo dari jabatannya.

Mereka dicopot dari jabatannya lantaran terbukti melanggar kode etik terkait dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Iptu J Dilimpahkan ke Bareskrim Polri

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri Nomor ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal 17 Juli 2020 yang ditandangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.

Melalui TR tersebut, Irjen Napoleon Bonaparte dimutasi dari jabatannya menjadi Analis Kebijakan Itwasum Polri. Sedangkan posisi Kadiv Hubinter kekinian dijabat oleh Brigjen Pol Johanis Asadoma yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sedangkan,Brigjen Nugroho yang diduga menandatangani surat penghapusan red notice Djoko Tjandra dimutasi dan kini menjabat Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yowono ketika itu membenarkan isi TR Kapolri tersebut. Argo menjelaskan bahwa Irjen Napoleon dimutasi dari jabatannya lantaran dinilai lalai melakukan pengawasan.

"Pelanggaran kode etik maka dimutasi. Kelalaian dalam pengawasan staf," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (17/7).

Baca Juga: Istri Kerap Temui Djoko Tjandra, Dalih Polri Urung Periksa AKBP Napitupulu

Polri Bantah Hapus Red Notice Djoko Tjandra

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI