Mendikbud: Dana BOS Bisa Dipakai Untuk Beli Pulsa Guru dan Murid

Kamis, 06 Agustus 2020 | 12:52 WIB
Mendikbud: Dana BOS Bisa Dipakai Untuk Beli Pulsa Guru dan Murid
Nadiem Makariem perbolehkan Dana BOS untuk beli pulsa guru dan murid. (Youtube/Najwa Shihab)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan bahwa pemerintah memperbolehkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan untuk membeli pulsa bagi guru dan murid selama proses pembelajaran jarak jauh.

Hal ini disampaikan Menteri Nadiem kala menjadi narasumber di tayangan Mata Najwa yang dikutip Suara.com dari kanal YouTube Najwa Shihab, Kamis (6/8/2020).

Nadiem mengatakan bahwa Kemendikbud telah memberikan kebebasan bagi masing-masing sekolah dalam menggunakan Dana BOS.

"Jadi yang pertama kita lakukan adalah Dana BOS yang dikirim Pemerintah Pusat ke masing-masing rekening sekolah untuk pertama kalinya dibebaskan untuk memberikan fleksibilitas khususnya untuk PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh)," kata Menteri Nadiem.

Baca Juga: Bikin Nyesek, Ayah Curi HP agar Bisa Dipakai Anaknya Belajar Online

Mantan Bos Gojek ini juga mengatakan bahwa Dana BOS boleh untuk membelikan perangkat pendukung pembelajaran jarak jauh baik bagi guru maupun murid.

"Jadi boleh tanpa batas digunakan alat untuk TIK dan pulsanya bukan hanya pulsa guru, pulsa guru, pulsa murid artinya pulsa orangtua," sambungnya.

Nadiem menegaskan bahwa kewenangan penggunaan Dana BOS diserahkan kepada kepala sekolah masing-masing yang lebih mengetahui kebutuhan dan kondisi murid dan guru.

"Jadi ini mohon ditekankan lagi karena banyak orang tak tahu. Semua dana BOS diberikan kewenangan untuk kepala sekolah menggunakan anggarannya untuk pulsa, untuk muridnya untuk peralatan TIK, dibutuhkan tablet, laptop," lanjutnya.

Kendati demikian, Nadiem mengakui bahwa penggunaan Dana BOS selalu menjadi hal yang dikhawatirkan para kepala sekolah. Ia pun kembali menegaskan bahwa pembelian pulsa menggunakan Dana BOS adalah legal.

Baca Juga: Tak Mampu Beli Hp, Siswa di Makassar Pilih Masuk Sekolah saat Pandemi COVID

"Sudah bertahun tahun sulit sekali, kepala sekolah merasa was-was jadi ini adalah semua effort yang kita lakukan kepada kepala dinas untuk mensosialisasikan bahwa ini adalah legal," tegas Nadiem.

Selain penyediaan pulsa bagi murid dan guru, Nadiem juga menjelaskan bahwa Dana BOS bisa dipergunakan untuk membantu para guru honorer.

Semula, setiap sekolah hanya diperbolehkan menggunakan 50 persen Dana BOS untuk para guru honorer, namun Nadiem kemudian menghapus batasan angaran itu sehingga bebas dipergunakan sesuai kebutuhan masing-masing sekolah.

"Kita juga mengingatkan bahwa guru-guru honorer yang di banyak sekolah kita itu mayoritas, mereka juga boleh, yang tadinya limit 50 persen dari Dana BOS,ini sekarang tidak ada pembatasannya sama sekali," jelas Nadiem.

Sebelumnya, proses belajar online atau pembelajaran jarak jauh selama pandemi menuai berbagai keluhan dari masyarakat, terutama para guru, murid, dan orang tua murid.

Nadiem Makarim menegaskan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bukan keinginan pemerintah melainkan suatu keterpaksaan untuk melindungi pelajar dan mahasiswa dari virus corona covid-19.

Nadiem menyebut pemerintah harus benar-benar memastikan sekolah atau kampus tersebut aman dari virus corona sebelum membukanya kembali di tengah pandemi.

"Jadi mohon diperjelas, tidak ada yang mau PJJ di pemerintah, semua ingin balik tatap muka secepat mungkin tapi kita harus memastikan keamanan kesehatan itu terjaga, jadi kami terpaksa melakukan PJJ," kata Nadiem dalam Webinar Pentahelix UNESA bersama Mendikbud, Selasa (4/8/2020).

Nadiem mengungkapkan dalam catatan Kemendikbud, sejak kurang lebih 5 bulan pandemi semakin rendah jenjang pendidikannya maka akan semakin sulit menjalankan PJJ.

“Semakin muda jenjang pendidikan semakin sulit, diberlakukan PJJ anak-anak masih kecil, SD, PAUD benar-benar membutuhkan interaksi fisik,” ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI