Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan bahwa pemerintah memperbolehkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan untuk membeli pulsa bagi guru dan murid selama proses pembelajaran jarak jauh.
Hal ini disampaikan Menteri Nadiem kala menjadi narasumber di tayangan Mata Najwa yang dikutip Suara.com dari kanal YouTube Najwa Shihab, Kamis (6/8/2020).
Nadiem mengatakan bahwa Kemendikbud telah memberikan kebebasan bagi masing-masing sekolah dalam menggunakan Dana BOS.
"Jadi yang pertama kita lakukan adalah Dana BOS yang dikirim Pemerintah Pusat ke masing-masing rekening sekolah untuk pertama kalinya dibebaskan untuk memberikan fleksibilitas khususnya untuk PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh)," kata Menteri Nadiem.
Baca Juga: Bikin Nyesek, Ayah Curi HP agar Bisa Dipakai Anaknya Belajar Online
Mantan Bos Gojek ini juga mengatakan bahwa Dana BOS boleh untuk membelikan perangkat pendukung pembelajaran jarak jauh baik bagi guru maupun murid.
"Jadi boleh tanpa batas digunakan alat untuk TIK dan pulsanya bukan hanya pulsa guru, pulsa guru, pulsa murid artinya pulsa orangtua," sambungnya.
Nadiem menegaskan bahwa kewenangan penggunaan Dana BOS diserahkan kepada kepala sekolah masing-masing yang lebih mengetahui kebutuhan dan kondisi murid dan guru.
"Jadi ini mohon ditekankan lagi karena banyak orang tak tahu. Semua dana BOS diberikan kewenangan untuk kepala sekolah menggunakan anggarannya untuk pulsa, untuk muridnya untuk peralatan TIK, dibutuhkan tablet, laptop," lanjutnya.
Kendati demikian, Nadiem mengakui bahwa penggunaan Dana BOS selalu menjadi hal yang dikhawatirkan para kepala sekolah. Ia pun kembali menegaskan bahwa pembelian pulsa menggunakan Dana BOS adalah legal.
Baca Juga: Tak Mampu Beli Hp, Siswa di Makassar Pilih Masuk Sekolah saat Pandemi COVID
"Sudah bertahun tahun sulit sekali, kepala sekolah merasa was-was jadi ini adalah semua effort yang kita lakukan kepada kepala dinas untuk mensosialisasikan bahwa ini adalah legal," tegas Nadiem.