Gegara Ledakan Beirut, Sidang Vonis Pengeboman 2005 di Lebanon Ditunda

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 06 Agustus 2020 | 12:23 WIB
Gegara Ledakan Beirut, Sidang Vonis Pengeboman 2005 di Lebanon Ditunda
Suasana pelabuhan Beirut setelah terjadinya ledakan dahsyat pada Selasa (4/8/2020). [AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Khusus untuk Lebanon, Rabu (5/8), menetapkan menunda pembacaan putusan terkait pengeboman 2005, yang menewaskan mantan Perdana Menteri Lebanon Rafik al-Hariri, setelah pelabuhan Beirut diguncang ledakan hebat pada Selasa (4/8).

Tanggal pembacaan putusan atas pengeboman 2005 akan dimundurkan menjadi 18 Agustus, kata pengadilan tersebut.

Pengadilan dukungan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berlokasi di luar Den Haag, Belanda, itu sebelumnya pada Jumat pekan ini (7/8) dijadwalkan mengeluarkan putusan dalam persidangan terhadap empat pria, yang didakwa bersalah dalam pembunuhan Hariri dan 21 lainnya.

Putusan ditunda "untuk menghormati para korban yang tak terhitung banyaknya akibat ledakan hebat yang mengguncang Beirut pada 4 Agustus, juga penetapan tiga hari berkabung di Lebanon," bunyi pernyataan kantor pengadilan.

Baca Juga: Ledakan di Beirut, Lebanon: Mengapa Amonium Nitrat Bisa Sangat Berbahaya?

Sebelum ledakan mengguncang Beirut pada Selasa, Lebanon telah bersiap-siap untuk mendengarkan putusan terhadap keempat pria tersebut, yang didakwa merencanakan dan mengatur pengeboman 15 tahun yang lalu.

Keempat terdakwa, yang tidak berada dalam tahanan dan karena itu diadili secara in absentia, terkait dengan kelompok Syiah Lebanon, Hizbullah.

Sumber: Antara/Reuters

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI