Alasan Polisi Perpanjang Masa Sosialisasi Aturan Ganjil Genap di Jakarta

Kamis, 06 Agustus 2020 | 12:10 WIB
Alasan Polisi Perpanjang Masa Sosialisasi Aturan Ganjil Genap di Jakarta
Petugas memberentikan pengendara mobil yang melanggar ganjil genap di satu titik ruas jalan penerapan gage yakni di Jalan Gatot Soebroto, Simpang Pancoran, Jakarta Selatan. (Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masa sosialisasi penerapan ganjil genap (gage) di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta diperpanjang hingga Jumat (7/8/2020). Masih banyaknya masyarakat yang melanggar, menjadi alasan polisi memperpanjang aturan tersebut.

"Bahwa ternyata dari hasil evaluasi kita selama tiga hari sosialisasi hari Senin, Selasa dan Rabu itu ternyata masih banyak masyarakat yang melanggar dan beberapa pelanggar itu banyak yang belum tahu bahwa ganjil genap sudah berlaku," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo di Senayan, Jakarta, Kamis (6/8/2020).

Menurut Sambodo, dalam evaluasi selama sosialisasi selama tiga tren pelanggaran aturan gage terus meningkat.

"Di hari pertama itu ada 369 pelanggaran, hari kedua ada 674 dan hari ketiga malah jadi 702. Sehingga total semuanya menjadi 1.745 pelanggaran dalam waktu 3 hari ini," ungkapnya.

Baca Juga: Polisi di Simpang Pancoran Sibuk, Banyak Pemobil Bandel Langgar Gage

Kata dia, penindakan tilang baru akan dikenakan kepada pelanggar gage pada Senin (10/8/2020) mendatang.

"Kebijakan gage ini kan hanya berlaku sampai hari Jumat. Tapi kita sosialisasinya sampai minggu sehingga kita nanti akan mulai penindakan hari Senin tanggal 10 Agustus 2020," ujarnya.

Sebelumnya, para pelanggar aturan gage akan mulai diberikan penindakan pada Kamis (6/8/2020) ini setelah masa sosialisasi diberikan selama tiga hari mulai Senin (1/8/2020).

Para pengemudi yang kedapatan melanggar sistem ganjil genap akan ditilang dengan Pasal 287 Ayat (1) mengenai pelanggaran rambu UU LLAJ No. 22 Tahun 2009. Adapun denda maksimalnya yakni Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan.

Sistem ganjil genap diterapkan di 25 ruas jalan, di antaranya Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gadjah Mada, Jalan Pemuda, Jalan Suryopranoto, Jalan MT Haryono, dan Jalan Rasuna Said.

Baca Juga: Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang, Sanksi Tilang Berlaku Pekan Depan

Kebijakan itu hanya diberlakukan hari Senin sampai dengan Jumat dengan dibagi ke dalam dua jadwal, yakni pagi dari pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore dari pukul 16.00-21.00 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI