Suara.com - Pemprov DKI Jakarta masih melarang masyarakat menggelar resepsi pernikahan di perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Akad nikah pun jumlahnya masih dibatasi seperti sebelumnya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Cucu Ahmad Kurnia mengatakan belum ada perubahan dari Surat Keputusan Nomor 21 Tahun 2020 tentang perpanjangan PSBB di sektor pariwisata dari aturan sebelumnya.
"Belum boleh (gelar pesta pernikahan)," ujar Cucu saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2020).
Cucu juga menyebut jumlah orang yang boleh mendatangi akad nikah masih dibatasi maksimal 30 orang. Namun pihaknya sudah membolehkan penggunaan ruang aula di hotel dengan kapasitas 50 persen.
Baca Juga: Batal Nikah, Cita Citata Tak Trauma Pacaran sama Bule
"Diperbolehkan baru akad 30 orang maksimal," jelasnya.
Karena masih belum diperbolehkan, nantinya jika ada yang memaksa maka pihaknya akan memberikan sanksi. Hukuman yang dijatuhkan berupa denda maksimal Rp 25 juta kepada pengelola gedung.
"Kalau di gedung pertemuan yang kena sanksi pengelola gedungnya. Sesuai Pergub (Peraturan Gubernur) nomor 51," pungkasnya.