Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan enam saksi kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung yang telah menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.
Mereka yakni tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Krosbin Lumban, Salwan Firdaus, dan Achmad Soberi. Kemudian pegawai BUMN Maskan Prabowo serta dua unsur swasta Iwan Restiawan dan Didi Sanadi.
Semua saksi ini akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurhadi.
"Kami periksa yang bersangkutan dalam kapasitas saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Kamis (6/8/2020).
Baca Juga: KPK Cecar Eks Pejabat Kemensetneg Soal Aliran Uang Kasus Korupsi Pesawat
Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan saksi ini.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka lain yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan salah satu pemberi suap Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Mertua dan menantu itu bersekongkol dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 yang nilainya mencapai Rp 46 miliar.
Sebelum ditangkap, Nurhadi dan Rezky sempat lama menjadi buronan KPK sejak 13 Februari 2020 lalu. Namun, pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di rumah bilangan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.
Sementara Hiendra Soenjoto, kekinian masih dinyatakan buron oleh KPK.
Baca Juga: Saksi PNS Kardi Diduga Kuasai Aset Istri Nurhadi Batal Diperiksa KPK
Dalam penangkapan tersebut. KPK sempat membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida untuk diperiksa perihal kasus yang menjerat suami dan menantunya.