Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Blora Djoko Nugroho periode 2010-2021. Djoko akan diperiksa sebagi saksi dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017.
Djoko akan diperiksa penyidik lembaga antirasuah, untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Direktur PT DI Budi Santoso (BS).
"Kami periksa Djoko Nugroho dalam kapasitas saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Kamis (6/8/2020).
Selain Djoko, penyidik KPK turut memanggil Kepala Seksi Sarpras Basarnas Suhardi dan Komisaris PT Quartagraha Adikarsa Susinto Entong. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Santoso.
Baca Juga: KPK Cecar Eks Pejabat Kemensetneg Soal Aliran Uang Kasus Korupsi Pesawat
Ali pun belum mengetahui apa yanga akan ditelisik penyidik KPK terhadap pemeriksaan sejumlah saksi.
Dalam kasus ini, KPK turut menetapkan tersangka asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani.
Budi diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 300 miliar, setelah membuat kontrak bersama enam perusahaan.
Ternyata, kontrak tersebut hanya bersifat fiktif. Tanpa melakukan pekerjaan sekalipun.
PT. DI merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pengadaan pesawat milik BUMN.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pesawat PT DI, KPK Periksa Eks Pejabat Kemensetneg
KPK pun hingga kini terus menelisik adanya dugaan pihak -pihak yang terlibat, yang menerima sejumlah aliran uang dalam proyek fiktif itu.