Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW), menyoroti lambatnya langkah Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum mengumumkan hasil dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli diduga telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah, ketika melakukan kunjungan ke Palembang, Sumatera Selatan beberapa waktu lalu, dengan menggunakan helikopter.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan menyebut Firli telah terbukti menunjukkan gaya hidup mewah. Maka itu, Dewas KPK tak perlu kesulitan untuk menjatuhkan pelanggaran etik kepada Firli.
"Secara kasat mata, tindakan dari Firli tersebut sudah dapat dipastikan melanggar kode etik, karena menunjukkan gaya hidup hedonisme," kata Kurnia melalui keterangan, Kamis (6/8/2020).
Baca Juga: Dewas KPK Terima Ratusan Permintaan Izin Penindakan
Kurnia menambahkan, bila helikopter yang ditumpangi Firli merupakan suatu fasilitas dari pihak tertentu, maka masuk dalam pelanggaran hukum.
"Bahkan lebih jauh, tindakan Firli juga berpotensi melanggar hukum jika ditemukan fakta bahwa fasilitas helikopter itu diberikan oleh pihak tertentu sebagai bentuk penerimaan gratifikasi," ujar Kurnia.
Kurnia pun menyayangkan Dewas KPK hingga kini masih belum menjatuhkan putusan terkait dugaan pelanggaran etik Firli.
"Dengan dasar argumentasi di atas dapat dikatakan bahwa kinerja Dewas tidak lebih baik dibandingkan dengan Deputi Pengawas Internal KPK pada era UU KPK lama," ungkap Kurnia
Kurnia pun mencontohkan dalam UU KPK Lama nomor 30 tahun 2002, terbukti pernah menjatuhkan sanksi pada dua orang pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang.
Baca Juga: ICW Ingatkan Parpol Tak Usung Calon Kepala Daerah Berlabel Eks Koruptor
Namun, Dewas sampai saat ini ditengah ragam dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri tidak kunjung menjatuhkan sanksi.
"Melihat kinerja Dewas yang tidak maksimal, maka hal ini sekaligus memperkuat fakta bahwa keberlakuan UU KPK baru tidak menciptakan situasi yang baik pada kelembagaan anti rasuah," tutup Kurnia
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK berjanji dalam waktu dekat akan merampukan pemeriksaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri yang sempat bepergian menggunakan helikopter mewah.
"Jadi, kapan dalam waktu dekat sudah akan selesai. Jadi bersabar memang banyak yang bertanya apakah sudah rampung. Hasilnya belum bisa saya bilang," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hotorangan Panggabean di Gedung KPK Lama C-1, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2020).
Kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli mencuat setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) membuat laporan ke Dewas KPK.
Firli diduga mendapatkan fasilitasn mewah berupa penggunaan helikopte dari Palembang ke Baturaja pada Sabtu (20/6/2020).
Saat melaporkan Firli ke Dewas KPK, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman juga melampirkan sejumlah foto-foto Firli ketika duduk di helikopter mewah yang diduga milik swasta bernomor registrasi PK-JTO.
Laporan tersebut telah diterima Dewas KPK dan kekinian masih dalam proses pendalaman.