Suara.com - Mabes Polri mengklaim belum menemukan adanya dugaan keterlibatan AKBP Napitupulu Yogi Yusuf terkait ulah istrinya, Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang tercatat beberapa kali bertemu dengan Djoko Tjandra di luar negeri saat masih berstatus buronan.
Lantaran dalih tersebut, Polri urung memeriksa keterangan AKBP Napitupulu baik secara etik maupun dugaan pidana terhadap suami Jaksa Pinangki tersebut.
"Belum ada keterlibatan yang bersangkutan (AKBP Napitupulu) dengan kasus tersebut," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen, Awi Setiyono kepada Suara.com, Kamis (6/8/2020).
Sementara terkait kemungkinan penyidik untuk memeriksa Jaksa Pinangki dalam skandal kasus pelarian Djoko Tjandra, Awi enggan berkomentar banyak. Sebab, proses penyidikan berkaitan dengan perkara tersebut hingga kekinian masih berlangsung.
Baca Juga: KPK Diminta Jemput Bola Usut Pihak yang Bantu Selama Djoko Tjandra Buron
"Tunggu saja perkembangan proses penyidikan kasus surat palsu DST (Djoko Soegiarto Tjandra)," ujar Awi.
Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Divisi Propam Polri turut memeriksa AKBP Napitupulu Yogi Yusuf berikaitan dengan ulah istirnya Pinangki Sirna Malasari yang tercatat beberapa kali bertemu dengan Djoko Tjandra di luar negeri sebelum akhirnya tertangkap di Kuala Lumpur, Malaysia.
Ibu Bhayangkari tersebut bahkan telah dicopot dari jabatannya selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan sebagai bentuk sanksi disiplin tingkat berat yang diberikan oleh Kejaksaan Agung.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai meskipun publik belum mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan Napitupulu dibalik ulah sang istri, sudah semestinya Divisi Propam Polri bersikap pro aktif untuk memeriksanya. Apalagi, kata Poengky, Pinangki sendiri telah terbukti melanggar aturan dan diberi sanksi berat oleh instansinya.
"Suami Jaksa P merupakan anggota Polri. Meski publik masih belum mengetahui apakah ada keterlibatan suami atau sepengetahuan suami, tetapi karena Jaksa P sudah mendapat sanksi, maka Propam Polri diharapkan pro aktif memeriksa suami Jaksa P yang saat ini menjadi anggota Polri," kata Poengky kepada suara.com, Rabu (5/8).
Baca Juga: Mangkir, Polisi Kirim Surat Panggilan Kedua ke Pengacara Djoko Tjandra
Menurut Poengky, pemeriksaan terhadap Napitupulu akan menjadi tolok ukur sejauh mana komitmen Polri dalam mengusut tuntas keterlibatan oknum internal anggotanya dalam skandal kasus pelarian Djoko Tjandra. Terlebih, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz juga telah bertekad untuk mengungkap tuntas atas kasus Djoko Tjandra yang turut melibatkan beberapa oknum anggota Polri.