Usai Ambil Keterangan Ahli, Polisi Bakal Periksa Anji dan Hadi Pranoto

Kamis, 06 Agustus 2020 | 10:27 WIB
Usai Ambil Keterangan Ahli, Polisi Bakal Periksa Anji dan Hadi Pranoto
Penyanyi Anji bersama Prof Hadi Pranoto [Insagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya akan memanggil musisi sekaligus YouTuber, Erdian Aji Prihartanto alias Anji atas dugaan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait isi wawancaranya dengan dan Hadi Pranoto mengenai obat herbal yang diklaim dapat menyembuhkan pasien Covid-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pemanggilan terhadap Anji akan dilakukan usai penyidik mengundang ahli bahasa dan ahli kedokteran untuk dimintai pendapatnya.

"Setelah semua (ahli) sudah klarifikasi baru kita akan mengundang HD (Hadi Pranoto) dan juga pemilik akun YouTube Duniamanji (Anji), akan panggil, dijadwalkan kalau semua sudah lengkap. Itu mekanismenya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/8/2020).

Yusri mengemukakan, pihaknya berencana menghadirkan ahli bahasa dan kedokteran guna dimintai pendapatnya terkait isi rekaman wawancara yang dilakukan Anji dengan Hadi Pranoto. Keterangan ahli tersebut nantinya akan dijadikan dasar untuk menelusuri ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Sosialisasi Diperpanjang, Penindakan Pelanggar Gage Tak Jadi Hari Ini

Menurut Yusri, saksi ahli bahasa akan fokus menelusuri unsur dugaan pidana berkaitan dengan penyebaran berita bohong atau hoaks yang dipersangkakan terhadap Anji dan Hadi Pranoto selaku pihak terlapor.

"Rencana kita akan memanggil ada dua saksi ahli. Pertama adalah saksi ahli bahasa, karena yang bersangkutan dipersangkakan di Pasal 28 junto Pasal 45 UU ITE," ujar Yusri.

Sedangkan ahli kedokteran nantinya akan difokuskan untuk dimintai pendapatnya berkaitan dengan obat herbal yang diklaim Hadi Pranoto dapat menyembuhkan pasien Covid-19 saat sesi wawancara dengan Anji di kanal YouTubenya. Yusri menyampaikan ahli kedokteran tersebut rencananya bakal dihadirkan langsung dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid sebelumnya melaporkan Anji ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (3/8).

Anji yang kekinian ramai menjadi perbincangan publik itu dilaporkan berkaitan wawancaranya dengan Hadi Pranoto untuk konten YouTube mengenai vaksin virus corona.

Baca Juga: Masa Sosialisasi Ganjil Genap Diperpanjang, Hari Ini Belum Tilang

Muannas ketika itu mengemukakan alasan pihaknya melaporkan Anji lantaran diduga telah menyebarkan berita bohong.

Dalam sesi wawancara di akun YouTube milik Anji, Hadi Pranoto mengaku sebagai pakar mikrobiologi dan berbicara soal vaksin virus Covid-19.

"Kami datang untuk melapor ke kepolisian di SPKT Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh akun channel YouTube milik Anji," kata Muannas Alaidid di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/8) lalu.

Muannas mengaku, pihaknya menyoal ihwal konten yang dibincangkan Anji dengan Hadi Pranoto. Salah satu, yakni soal tes swab dan tes rapid dalam penanganan virus corona.

"Yang menjadi persoalan bahwa konten itu ditentang, pendapat yang disampaikan oleh si profesor itu ditentang, pertama adalah menyangkut tentang swab dan rapid test. Dikatakan di situ dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan yang dia namakan digital teknologi, itu biayanya cukup Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI