Polisi di Simpang Pancoran Sibuk, Banyak Pemobil Bandel Langgar Gage

Kamis, 06 Agustus 2020 | 10:15 WIB
Polisi di Simpang Pancoran Sibuk, Banyak Pemobil Bandel Langgar Gage
Petugas memberentikan pengendara mobil yang melanggar ganjil genap di satu titik ruas jalan penerapan gage yakni di Jalan Gatot Soebroto, Simpang Pancoran, Jakarta Selatan. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Para pengemudi yang kedapatan melanggar sistem ganjil genap akan ditilang dengan Pasal 287 Ayat (1) mengenai pelanggaran rambu UU LLAJ No. 22 Tahun 2009. Adapun denda maksimalnya yakni Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan.

Sistem ganjil genap diterapkan di 25 ruas jalan, di antaranya Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gadjah Mada, Jalan Pemuda, Jalan Suryopranoto, Jalan MT Haryono, dan Jalan Rasuna Said.

Kebijakan itu hanya diberlakukan hari Senin sampai dengan Jumat dengan dibagi ke dalam dua jadwal, yakni pagi dari pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore dari pukul 16.00-21.00 WIB.

Baca Juga: Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang, Sanksi Tilang Berlaku Pekan Depan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI