Suara.com - Sebanyak 99.835 pengendara roda dua dan roda empat tercatat melanggar aturan lalu lintas selama 14 hari masa Operasi Patuh Jaya 2020 diterapkan. Puluhan ribu pengendara tersebut diberi sanksi teguran hingga tilang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan data tersebut merupakan total jumlah pelangggaran yang terjadi selama masa Operasi Patuh Jaya 2020 yang berlangsung sejak 23 Juli hingga 5 Agustus.
"Data penindakan selama Operasi Patuh 2020 selama 14 hari sebanyak 99.835 pengendara ditilang maupun diberikan teguran," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (6/8/2020).
Dari 99.835 kendaraan yang terjaring Operasi Patuh Jaya, sebanyak 34.152 pengendara diantaranya diberikan sanksi tilang. Sedangkan, 65.683 pengendara lainnya hanya diberi sanksi berupa teguran.
Baca Juga: Razia Terakhir Operasi Patuh Jaya, Pelanggar di Jaktim Didominasi Pemotor
"Jumlah penilangan terbanyak terjadi pada hari keenam sebanyak 4.240 pelanggar ditilang. Pelanggar yang diberikan teguran ada 8.010," ujar Yusri.
Operasi Patuh Jaya 2020 telah berlangsung selama 14 hari sejak 23 Juli hingga 5 Agustus kemarin. Sebanyak 1.807 personel gabungan TNI-Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta disiagakan dalam operasi tersebut.
Setidaknya ada 15 jenis pelanggaran yang menjadi target dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2020. Adapun rinciannya, yakni sebagai berikut;
- Menggunakan handphone saat berkendara;
- Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar;
- Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus;
- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway;
- Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan;
- Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol;
- Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol;
- Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL);
- Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan;
- Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan;
- Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI;
- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari;
- Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm;
- Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup;
- Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.
Baca Juga: Ribuan Kendaraan di Jakarta Terjaring Operasi Patuh Jaya 2020