Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang, Sanksi Tilang Berlaku Pekan Depan

Kamis, 06 Agustus 2020 | 09:38 WIB
Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang, Sanksi Tilang Berlaku Pekan Depan
Petugas memberentikan pengendara mobil yang melanggar ganjil genap di satu titik ruas jalan penerapan gage yakni di Jalan Gatot Soebroto, Simpang Pancoran, Jakarta Selatan. (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi memperpanjang masa sosialisasi aturan ganjil genap (gage) di 25 titik ruas jalan di Jakarta hingga Jumat (7/8/2020). Para pelanggar hanya diberikan teguran, kemungkinan penindakan baru akan diberlakukan Senin pekan depan.

"Belum (ada penindakan), tak jadi hari ini. Diperpanjang sosialisasi baru teguran-teguran saja," kata Kanit Satgatur Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Budi S, saat ditemui Suara.com di Jalan Gatot Soebroto Simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020).

Budi mengatakan, penindakan kemungkinan baru akan diberikan mulai Senin pekan depan. Namun, hal itu masih tentatif dan sewaktu-waktu bisa berubah.

"Kemungkinan hari Senin baru ada penindakan. Tapi masih bisa berubah juga," ungkapnya.

Baca Juga: Masa Sosialisasi Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang hingga Jumat Besok

Sebelumnya, para pelanggar aturan gage akan mulai diberikan penindakan pada Kamis (6/8/2020) ini setelah masa sosialisasi diberikan selama tiga hari mulai Senin (1/8/2020).

Para pengemudi yang kedapatan melanggar sistem ganjil genap akan ditilang dengan Pasal 287 Ayat (1) mengenai pelanggaran rambu UU LLAJ No. 22 Tahun 2009. Adapun denda maksimalnya yakni Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan.

Sistem ganjil genap diterapkan di 25 ruas jalan, di antaranya Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gadjah Mada, Jalan Pemuda, Jalan Suryopranoto, Jalan MT Haryono, dan Jalan Rasuna Said.

Kebijakan itu hanya diberlakukan hari Senin sampai dengan Jumat dengan dibagi ke dalam dua jadwal, yakni pagi dari pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore dari pukul 16.00-21.00 WIB.

Berikut daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil-genap:

Baca Juga: Sosialisasi Diperpanjang, Penindakan Pelanggar Gage Tak Jadi Hari Ini

  1. Jalan Medan Merdeka Barat
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Jenderal Sudirman
  4. Jalan Jenderal S Parman
  5. Jalan Gatot Subroto
  6. Jalan MT Haryono
  7. Jalan HR Rasuna Said
  8. Jalan DI Panjaitan
  9. Jalan Jenderal Ahmad Yani
  10. Jalan Pintu Besar Selatan
  11. Jalan Gajah Mada
  12. Jalan Hayam Wuruk
  13. Jalan Majapahit
  14. Jalan Sisingamangaraja
  15. Jalan Panglima Polim
  16. Jalan Fatmawati
  17. Jalan Suryopranoto
  18. Jalan Balikpapan
  19. Jalan Kyai Caringin
  20. Jalan Tomang Raya
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI