Suara.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali sudah melayangkan surat panggilan kedua kepada pemain drum Superman Is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID. Jerinx akan dijemput paksa oleh penyidik jika tidak hadir hari ini.
Jerinx SID dilaporkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali ke SPKT Polda Bali, Selasa (16/6/2020).
Dalam pemanggilan pertama, suami dari model Nora itu tidak hadir dengan alasan sibuk. Selanjutnya, penyidik melayangkan pemanggilan kedua, tertanggal 30 Juli 2020 lalu.
Direktur Reksrimsus Polda Bali Kombespol Yuliar Kus Nugroho mengatakan rencananya Jerinx akan memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi terlapor Kamis (6/8/2020) ini.
Menurutnya, jika nanti pihaknya menjemput paksa Jerinx, itu karena yang bersangkutan tidak memiliki itikat baik menjalani proses pemeriksaan.
Baca Juga: Hari Ini, Kamis 6 Agustus Drumer SID Jerinx Dipanggil Polda Bali
"Opsi pemanggilan paksa akan menjadi pilihan penyidik," ujar Nugroho seperti dikutip dari beritabali.com - jaringan Suara.com, Rabu (5/8/2020)
Pihaknya juga telah meminta keterangan ahli bahasa terkait postingan dalam akun Instagram Jerinx. Sesuai aturan Undang-Undang Jerinx sebagai terlapor harus diperiksa juga.
Penyidik akan tetap menggunakan azas praduga tak bersalah dalam kasus tersebut.
"Kamikan mengikuti prosedur, setelah memeriksa, akan gelar perkara, jika ada pelanggaran UU maka akan dilanjutkan, jika tidak ditemukan maka kasus akan dihentikan," tegas Kombes Yuliar.
Kuasa hukum Jerinx yakni Wayan Gendo Suardana menegaskan Jerinx akan memenuhi panggilan Polda Bali. Itu pun jika tidak ada hal emergensi.
Baca Juga: Besok Akan Diperiksa, Polisi Minta Jerinx SID Tak Mangkir Lagi
"Pasti hadir. Kalau ada emergency ya tidak. Besok masih dipastikan hadir," jelasnya saat dikonfirmasi media, pada Kamis (6/8). Gendo mengaku dia sendiri yang akan mendampingi Jerinx saat diperiksa penyidik. "Saya yang dampingi," ujarnya.